Kerugian Negara Rp 413 Juta Dikembalikan, Dugaan Korupsi DD Jabi Tetap Lanjut

Kerugian Negara Rp 413 Juta Dikembalikan, Dugaan Korupsi DD Jabi Tetap Lanjut

Tampak pengembalian uang titipan kerugian negara korupsi dd desa jabi-Foto Firdaus Effendi/radarlebong-redaksi

BENGKULU UTARA, RADARLEBONG.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jabi dengan tersangka Kades FA, akan tetap berjalan.

Meskipun pihak keluarga tersangka dan tersangka sudah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp 413.545.566,49.

"Tadi (kemarin, red) kita telah menerima penyerahan titipan uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi DD Jabi Kecamatan Napal Putih," kata Kajari Bengkulu Utara Pradhana Probo Setyarjo, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, MH.

Dijelaskannya, titipan uang pengganti ini diserahkan oleh kakak tersangka, Herman Iswadi kepada Kejari BU.

BACA JUGA:Kapal Perintis Sabuk Nusantara 52 Kembali Beroperasi ke Enggano

BACA JUGA:Penyaluran BLT DD Tabeak Kauk Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rp 413.545.566,49 titipan uang pengganti yang sudah diterima Kejari BU ini, diserahkan dalam dua tahap yakni pertama sebesar Rp 198.000.000, kemudian untuk tahap kedua, sebesar Rp 215.545.566,49.

"Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, namun proses penyidikan tetap kita laksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Untuk diketahui, oknum kades ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin 15 Agustus 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: