Mantan Kades Pungguk Pedaro Diultimatum, Bayar Kerugian Negara Atau Penjara!

Mantan Kades Pungguk Pedaro Diultimatum, Bayar Kerugian Negara Atau Penjara!

Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.--adrianroseple/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning tahun anggaran 2022 masih bergulir di Polres Lebong.

 

Hingga saat ini mantan Kades dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712 juta berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Lebong. 

 

"Kita masih menunggu pengembalian KN dari mantan Kades Pungguk Pedaro hingga 13 Februari mendatang. Dan sampai saat ini, mantan Kades belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan KN tersebut," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH. 

 

Kasat menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut kerugian negara tidak juga dikembalikan, dipastikan jika kasus ini bakal segera dibawa ke dalam gelar perkara di Polda Bengkulu untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

BACA JUGA:Audit Investigasi Dugaan Korupsi DD Pungguk Pedaro di Lebong Telah Selesai, Mantan Kades Dikabarkan Menghilang

Setelah gelar perkara, penyidik akan menyiapkan alat bukti dan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ulang oleh APIP Inspektorat Lebong.

 

"Jika angka PKKN sudah di dapat baru kemudian akan dilakukan penetapan calon tersangka dalam hal ini mantan kepala desa bersangkutan," tegas Kasat.

 

Berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000. 

BACA JUGA:Indikasi Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Desa Pungguk Pedaro Lebong Kian Menguat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: