Mantan Kades Pungguk Pedaro Diultimatum, Bayar Kerugian Negara Atau Penjara!

Mantan Kades Pungguk Pedaro Diultimatum, Bayar Kerugian Negara Atau Penjara!

Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.--adrianroseple/radarlebong

"Untuk kerugian negara yang ditemukan terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi," singkat Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: