Akhir Pelarian Predator Anak di Lebong Berakhir Usai Setahun Sembunyi

Akhir Pelarian Predator Anak di Lebong Berakhir Usai Setahun Sembunyi

Cabul: DPO kasus pencabulan anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pelarian, HA (45) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning berakhir sudah.

Pelaku berhasil diamankan setelah setahun bersembunyi dari kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada 19 April 2021 lalu dikawasan Sabo Bingin Kuning. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Alexsander dan didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah menerangkan peristiwa ini terjadi pada 19 April 2021 ketika korban diajak oleh kakak perempuannya serta teman kakaknya (anak tiri pelaku, red) jalan-jalan ke kawasan Sabo. 

Setibanya di kawasan Sabo, rombongan korban ini bertemu dengan tersangka. 

BACA JUGA:3 Pelajar di Lebong Digaruk Polisi

BACA JUGA:2 Terduga Predator Anak Masih Buron

Diduga tergoda dengan paras korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk belanja ke warung manisan menggunakan sepeda motor. 

dalam perjalanan, pelaku justru membawa korban ke lokasi yang sepi dan mencabuli korban dengan jarinya. 

"Meski korban sudah melawan, namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya. 

Setelah puas dengan nafsu bejatnya, tersangka mengajak korban kembali ke tempat semula namun ditolak oleh korban. 

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan BLT DD , Polisi Bakal Panggil Ulang Kades Tabeak Kauk

BACA JUGA:Polsek Putri Hijau Tangkap Tangan 4 Pelaku Judi

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kejadian ini pada orang lain. 

"Korban akhirnya meminta bantuan kepada warga yang melintas untuk diantarkan ke tempat kakaknya dan menceritakan apa yang dialaminya. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong," terangnya. 

Dari pengakuan tersangka, ia dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Tersangka mengaku jika perbuatan ini dilakukannya karena khilaf. 

"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," singkatnya. 

 

//

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: