3 Pelajar di Lebong Digaruk Polisi

3 Pelajar di Lebong Digaruk Polisi

Narkoba: 3 pelajar pengguna narkoba ini diamankan Satresnarkoba Polres Lebong. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Peredaran narkotika di Kabupaten Lebong semakin mengkhawatirkan karena telah masuk ke dunia pelajar di Kabupaten Lebong. 

3 pelajar diantaranya 1 kurir dan 2 pemakai narkotika jenis sabu dan ganja, digaruk Satresnarkoba Polres Lebong.

Ketiga orang pelaku ini diantaranya P (15) dan R (16) warga Kecamatan Lebong Utara. Keduanya diamankan lebih dulu karena diduga menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu serta memiliki 5 paket kecil narkotika jenis ganja.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni W (17) warga kecamatan Lebong Utara yang diduga sebagai kurir.

BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan BLT DD , Polisi Bakal Panggil Ulang Kades Tabeak Kauk

Dari tangan pelaku W, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba golongan 1 jenis ganja dan satu bungkus kertas papier. 

"Penangkapan ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur yang diketahui menyalahgunakan barang terlarang tersebut pada Jumat (31/8) lalu.

Dalam kasus ini petugas lebih dahulu mengamankan kedua pelaku P dan R berkisar pukul 20.00 WIB di salah satu jembatan di Desa Suka Damai Kecamatan Lebong Tengah," ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK. 

Kemudian, dari hasil pengembangan terungkaplah nama tersangka W dan langsung diamankan polisi saat tengah berada di rumahnya. 

BACA JUGA:Kabar Buruk, Tenaga Penyuluh di Lebong Tak Bisa Ikuti Seleksi PPPK

"Kurang lebih dalam waktu 2 jam atau sekiranya pukul 21.00 WIB, kita kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai kurir yang dikuasai dari kedua pelaku sebelumnya," katanya.

Tersangka W tidak bisa mengelak, ketika polisi berhasil menemukan barang bukti satu paket ganja dan satu bungkus kertas papier yang disimpan dikamarnya.

"W mengaku barang ini ia ambil sendiri dari wilayah PUT Kabupaten Rejang Lebong," terang Kapolres. 

Atas perbuatannya, ketiga pelajar ini bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: