Kadinkes Provinsi Sorot Pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si, akhirnya angkat bicara soal pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang senilai Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Kesehatan 2021 yang diduga tidak sesuai aturan.
Ditegaskannya, pembangunan Puskesmas maupun sarana kesehatan lainnya harus mengacu pada Permenkes yang berlaku.
"Tidak hanya pada kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN, terlebih jika sumber dananya berasal dari APBN. Tentunya, wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan Permenkes dan aturan terkait lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si
Tidak hanya terkait dengan administrasi, lanjutnya, hal-hal teknis dan juga standar minimal pada pembangunan sarana kesehatan ini juga sudah diatur secara jelas dalam Permenkes.
BACA JUGA:Imbas Kenaikan BBM , DAU Lebong Dipangkas 2 Persen
"Didalamnya sudah sangat dijelas diatur secara detail mulai dari syarat mendirikan bangunan, pengurusan izin, spesifikasi kelayakan bangunan, dan lainnya," lanjutnya.
Meski demikian, dirinya mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang diduga tidak sesuai Permenkes dan disinyalir cacat mutu ini.
Sebab, pihaknya belum mengetahui secara persis hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Dinkes Lebong tersebut.
"Memang secara aturan kabupaten/kota yang mendapatkan DAK Fisik Bidang Kesehatan ini wajib berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi selaku koordinator dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi DAK Fisik Kesehatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: