Begini Penampakan Bangunan Puskesmas yang Menelan Anggaran Senilai Rp 4 M Lebih, Dinkes Surati Kontraktor

Begini Penampakan Bangunan Puskesmas yang Menelan Anggaran Senilai Rp 4 M Lebih, Dinkes Surati Kontraktor

Cacat: Hasil pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang menguras dana miliaran rupiah, diduga cacat mutu. -Foto Dokumentasi/radarlebong-radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID  - Hasil pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang yang menguras dana Rp 4 miliar lebih dari DAK Fisik Bidang Kesehatan tahun 2021, diduga cacat mutu.

Hanya dalam hitungan bulan, hasil pembangunan yang dilaksanakan CV. Radja Sakti banyak mengalami kerusakan bahkan disinyalir tidak sesuai standar yang diatur dalam Permenkes 8 tahun 2021. 

Pantauan Radar Lebong dilapangan, saat ini dibeberapa bagian hasil pembangunan Puskesmas Rimbo Pengadang, sudah mengalami kerusakan.

Mulai dari keretakan dinding, keretakan tiang, kebocoran atap hingga menimbulkan bercak dan keretakan pada bagian plafon.

BACA JUGA:Pengecekan Rutin Puskesmas Rimbo Pengadang Gunakan SPPL Lama, DLH Pastikan Bukan Untuk Izin Operasional

BACA JUGA:Akses Jalan, Kesehatan, Pendidikan dan Telekomunikasi Janji Bupati Lebong saat Kunker ke Sungai Lisai

Tidak hanya itu saja, hasil dari pembangunan yang menyedot dana miliaran rupiah ini, disinyalir tidak memenuhi standar minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 8 tahun 2021

tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. 

Merujuk pada Permenkes nomor 8 tahun 2021 bahwa pembangunan Puskesmas adalah pembangunan gedung puskesmas secara utuh pada lokasi existing maupun lokasi baru (relokasi).

Beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan ini diantaranya tersedia lahan sesuai dengan persyaratan teknis, pembangunan Puskesmas termasuk penyediaan pagar, pekerjaan halaman, tempat parkir, dan meubelair. 

Pembangunan Puskesmas relokasi perlu memperhatikan ketersediaan infrastruktur pendukung mulai dari akses jalan, air bersih, listrik di lokasi baru.

BACA JUGA:Kejari Lebong Siap Pasang Badan Hadiri Sidang Gugatan Wanprestasi

BACA JUGA:Dana Pendamping DAK Fisik Kesehatan di Lebong, Tidak Dianggarkan

Selanjutnya, dalam Permenkes nomor 43 tahun 2019 disebutkan bahwa syarat pembangunan puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.

Syarat lokasi pembangunan puskesmas diantaranya geografis, aksesibilitas untuk jalur transportasi, kontur tanah,fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan kesehatan lingkungan dantidak didirikan di area sekitar SUTT dan SUTET.

Kemudian, syarat komponen bangunan dan material pada pembangunan Puskesmas, diantaranya atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana alam, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan vektor.

Sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 10.000 VA dan sumber listrik darurat 75 persen dari sumber daya listrik normal.

Listrik yang dipasang pada bangunan Puskesmas Rimbo Pengadang saat ini diduga tidak memenuhi standar minimal yang diatur dalam Permenkes tersebut. 

Merujuk pada Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan,

instrumen penilaian kesesuaian kegiatan Puskesmas diantaranya lokasi Puskesmas tidak di tepi lereng, tidak dekat anak sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi, fasilitas parkir Puskesmas memadai, rapi dan bersih.

Dikonfirmasi RADARLEBONG.ID diruang kerjanya kemarin (5/9), Kepala Dinkes Lebong Rachman, SKM mengakui jika bagian atap bangunan mengalami kebocoran.

Ironisnya, ia menganggap hal ini wajar terjadi karena proses pembangunan dilaksanakan saat cuaca cerah. 

"Saat pekerjaan gedung puskesmas itu dikerjakan sedang tidak dalam musim hujan. Jadi wajar saja kalau sekarang baru diketahui ada atap yang bocor," sebutnya. 

Atas kerusakan beberapa bagian bangunan Puskesmas ini, Rachman SKM memastikan dalam waktu dekat segera menyurati pihak kontraktor selaku pelaksana suapaya dilakukan perbaikan. 

"Secepatanya kami akan menyurati pihak kontraktor untuk melakukan perbaikan," kata Rachman. 

Disinggung mengenai relokasi pembangunan puskesmas yang belum sesuai dengan aturan Permekes nomo 43 lantaran belum dilengkapi lokasi parkir, garasi, pagar, jalan yang belum memadai?

Rachman mengaku bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DUA) tahun anggaran 2023 mendatang. 

"Bukan hanya lokasi parkir, garasi, hingga pagar saja yang sudah kami usulkan saat pembahasan Renja pada beberapa waktu lalu. Namun infrastruktur pembangunan akses jalan ke puskesmas itu juga telah diusulkan melalui dinas PUPR-Hub Lebong," lanjutnya. 

Lebih jauh, sambung Rachman, untuk pembangunan IPAL sendiri setiap tahun diusulkan, hanya saja bukan menjadi skala prioritas pembangunan.

Ia menegaskan jika kekurangan terhadap fasilitas gedung puskesmas Rimbo Pengadang sendiri, tergantung dengan ketersediaan anggaran APBD Lebong. 

"Untuk memenuhi kekurangan fasilitas gedung puskesmas tersebut, kuncinya adalah anggaran. Mudah-mudahan apapun yang sudah diusulkan sepenuhnya bisa diakomodir di tahun depan," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Pembangunan gedung Puskesmas Rimbo Pengadang senilai Rp 4.474.800.000 dari DAK 2021 dilaksanakan selama 150 hari kerja dimulai sejak 23 Juli 2021 hingga 21 Desember 2021 oleh CV. Radja Sakti dengan pengawas CV. Agung Konsultan. 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen adalah selama 6 bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen adalah selama 3 bulan dan dapat melampaui tahun anggaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: