DD/ADD Tahap II Cair, Jangan Ulur Penyelesaian Pembangunan Fisik
Kabid PMD Herru Dana Putra, ST, M.Ak-Foto Adrian Roseple/radarlebong-radarlebong.id
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong mengingatkan bagi pemerintah desa yang sudah melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 40 persen tahap II tahun anggaran 2022, diminta untuk segera melanjutkan program pembangunan di desa masing-masing.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala PMDSos Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak.
"Sesuai rekomendasi yang sebelumnya sudah kita keluarkan, maka diminta bagi pemerintah desa yang sudah mencairkan DD dan ADD tahap II. Untuk dapat melanjutkan program pembangunan desa yang telah direncanakan," kata Herru.
Menurutnya, percepatan pembangunan tersebut perlu dilakukan mengingat batas waktu efektif untuk desa sudah semakin singkat.
BACA JUGA:88 KPM Desa Semelako III Sumringah Setelah Terima BLT Tahap III
BACA JUGA:Lahan Sawah Warga Kerap Disapu Luapan Air Kotok
Oleh karena itulah, diharapkan kepada desa tidak mengulur waktu yang nantinya dapat memperhambat proses penyelesaian pembangunan fisik di desanya.
"Batas waktu efektif untuk desa melaksanakan pembangunan fisik ini sudah sangat singkat, jadi bagi desa yang sudah mencairkan 40 persen tahap II, agar tidak mengulur waktu untuk melanjutkan program pembangunan di desanya," harapnya.
Selain itu, Herru juga mengingatkan dan mengimbau seluruh pemerintah desa dalam wilayah Kabupaten Lebong agar dapat menggunakan kucuran DD maupun ADD sesuai petunjuk dan aturan yang berlaku,
supaya pemanfaatan anggaran bisa tepat sasaran dan bisa menyentuh masyarakat di masing-masing desa.
"Kami mengimbau kepada setiap desa agar dapat menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga kades maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Lebong bisa terhindar dari proses hukum. Imbauan ini penting disampaikan mengingat sudah banyak kades berserta perangkat desa yang terjerat akibat korupsi DD," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: