Sudah Diperpanjang, 2 OPD Masih Nihil Pelamar JPTP
JPTP: Sekretariat penerimaan berkas pendaftaran lelang JPTP. -Foto Adrian Roseple/radarlebong-Radar Lebong
LEBONG, RADARLEBONG.ID - Meski Pemkab Lebong telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk 21 OPD selama 7 hari kedepan.
Namun hingga kemarin (21/8) dari 21 jabatan yang dilelang, 9 jabatan belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar bahkan 2 OPD masih nihil pelamar.
"Belum ada perubahan masih data lama yakni 39 orang pendaftar, 9 OPD belum memenuhi kuota, bahkan 2 OPD sama sekali belum ada peminat," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.
Dijelaskannya, lelang terbuka yang di gelar Pemkab Lebong tersebut dalam 1 jabatan yang dilelang minimal harus ada 4 orang pendaftar.
BACA JUGA:Tebing Rahmatilah Makan Korban, Truk Material Bangunan Terguling
Namun yang terdata saat ini baru ada 39 pendaftar, sedangkan syaratnya harus memenuhi 84 pelamar.
"Karena 1 jabatan minimal harus ada 4 pendaftar, jika dikalikan 21 OPD maka jumlah pelamar harus memenuhi 84 orang," terangnya.
Disebutkannya, OPD yang belum memenuhi jumlah minimal pelamar ini meliputi Disperkan, Satpol PP, Perkim, Kominfo-SP, BKPSDM, BKD dan BPBD. Sedangkan untuk 2 OPD yang masih nihil pelamar itu diantaranya Sekretaris DPRD dan Dikbud.
"Kami kurang tahu apa penyebabnya. Apalagi, kami (BPSDM,red) hanya menerima berkas pendaftaran lelang jabatan saja," lanjutnya.
BACA JUGA:BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Kertas Baru, Uang Lama Masih Berlaku
Sedangkan, 12 OPD yang paling diminati diantaranya Dinas PUPR-Hub, Disparpora, Dukcapil, DLH, DPMPTSP, Bappeda, KesbangPol, Perpusda, DP3APPKB, Disnakertrans, Dinas Sosial, dan Disperindagkop dan UKM.
Hanya saja, Wince mengaku tidak bisa menyebut secara detail nama-nama para pejabat yang sudah mendaftar tersebut.
"12 OPD itu kuotanya sudah mencukupi, tapi untuk nama-nama pejabat yang ikut lelang ini belum dampat kami sampaikan, karena masih dalam perpanjangan masa pendaftaran," bebernya.
Sementara itu, jika masa perpanjangan masa pendaftaran ini sudah berakhir dan jumlah pelamar belum juga memenuhi syarat minimal, hasil tersebut akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: