OPD Diminta Segera Sampaikan Daftar PPPK

OPD Diminta Segera Sampaikan Daftar PPPK

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si--

RADARLEBONG.ID - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong meminta OPD untuk segera menyampaikan daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lama ini telah dilantik.

Hal ini menyusul akan segera dilakukannya pembayaran gaji bagi PPPK yang ada di Kabupaten Lebong. 

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si, menjelaskan sebelum pembayaran gaji dilakukan, OPD harus lebih dulu mendata dan mengumpulkan semua kelengkapan administrasi terkait gaji PPPK ini, salah satunya adalah menginput ke dalam SIMGAJI. 

Hal ini, lanjutnya, bertujuan agar data tersebut sesuai dengan dasar-dasar penghitungan besaran gaji bagi PPPK mulai dari tunjangan seperti KP4, hingga jumlah keluarga PPPK itu sendiri. 

BACA JUGA:Kasihan! PPPK Nakes di Lebong yang Sudah di SK kan April Tapi Belum Bergaji Hingga Juli

BACA JUGA:Kabar Gembira, 178 PPPK Guru 2022 di Lebong Segera Terima SK

"Gaji PPPK ini sudah dianggarkan dalam APBD 2023 yang bersumber dari DAU spesifik lebih kurang sebesar Rp 20 miliar. Jika penghitungan ini cepat selesai, maka gaji PPPK bisa segera direalisasikan," katanya. 

Sedangkan teknis pembayaran gaji PPPK, tambahnya, lebih dulu akan dibayarkan melalui APBD Lebong dan selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Keuangan RI.

Setelah itu, pemerintah pusat akan mentransfer dana tersebut ke pemerintah daerah. 

Sebelumnya, Pemkab Lebong telah menyerahkan SK terhadap 274 PPPK formasi tahun 2022.

Diantaranya, 86 tenaga kesehatan yang dilaksanakan pada Juni 2023 lalu serta 188 PPPK tenaga guru dan tenaga teknis diserahkan pada 26 Juli 2023. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: