PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Tinggal 8 Hari Lagi, Ada Perpanjangan?

Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Tinggal 8 Hari Lagi, Ada Perpanjangan?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah-foto:jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID- - Batas usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK tinggal delapan hari lagi. Pemerintah pusat dan daerah pun diminta segera mengajukan usulan kebutuhan CASN 2026 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. 

"Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Senin (23/3/2026).

Dia berharap MenPAN-RB segera menetapkan formasi CASN 2026, baik CPNS maupun PPPK. Yang tidak kalah pentingnya ialah soal anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diharapkan menyediakan anggaran untuk seleksi.

BKN sebagai ketua pelaksana nasional seleksi CASN nasional siap menyukseskan rekrutmen CASN 2026. Pemerintah akhirnya memberikan sinyal akan menggelar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini. Itu setelah MenPAN-RB Rini Widyantini mengeluarkan surat terbarunya. 

Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut, Menteri Rini Widyantini meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan MenPAN-RB dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.

2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.

3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.

"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tegas MenPAN-RB Rini Widyantini.

Dia menambahkan, bila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.

Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn.com