PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Pernyataan Terbaru dari BKN Nasib P3K PW di 2027, Simak!

Pernyataan Terbaru dari BKN Nasib P3K PW di 2027, Simak!

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pernyataan Terbaru BKN soal Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Ada Regulasi Baru?", https://www.jpnn.com/news/pernyataan-terbaru-bkn-soal-nasib-pppk-paru-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan pernyataan terbaru soal nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) di 2027. Apakah P3K PW atau dialihkan ke PPPK penuh waktu atau malah dirumahkan?

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan bahwa nasib P3K PW pada tahun depan tergantung pemerintah daerah, apakah masih membutuhkan mereka atau tidak. Sepanjang tidak ada pemberhentian karena berakhirnya kontrak dan keberadaannya masih diperlukan instansi, maka statusnya akan tetap ada.

"Jadi, kalau ditanya PPPK paruh waktu masih tetap ada di tahun 2027, jawabannya iya tetap, apalagi kalau instansi pusat maupun daerah masih butuh P3K PW," kata Suharmen kepada JPNN, Jumat (8/5). Adapun status P3K PW juga bisa berubah menjadi PPPK tahun depan.

Menurut Suharmen, hal itu apabila berdasarkan evaluasi intansi, diperlukan peningkatan status dari P3K PW menjadi PPPK. Artinya, alih status dari P3K PW ke PPPK ini tidak melalui tahapan seleksi kembali.

Mengingat P3K PW hanya tempat parkir sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia."PPPK paruh waktu bisa berubah status ke PPPK sepanjang kinerjanya bagus. Kalau berkinerja baik, tidak ada alasan pemda untuk tidak mengalihkan ke PPPK, apalagi kalau instansinya butuh PPPK," ungkap Suharmen.

Menurut dia, untuk perubahan status P3K PW ke PPPK, masih menggunakan payung hukum yang sama, yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dia menilai KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 ini sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu mengganti regulasi baru.

"Kenapa harus diganti payung hukumnya, seharusnya sudah jelas, ya, bagaimana memperlakukan PPPK paruh waktunya," kata Suharmen. Lalu, bagaimana mekanisme perubahan status P3K PW ke PPPK, Suharmen menjelaskan hal itu dimulai dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Ketika PPK menilai P3K PW berkinerja baik dan ditambah instansi membutuhkan PPPK, maka bisa diusulkan untuk ditingkatkan statusnya. Suharmen pun menambahkan bahwa peningkatan status P3K PW ke PPPK pun tidak perlu penetapan formasi lagi.

"Formasinya,  kan, sudah ada, karena setiap yang diangkat menjadi ASN (CPNS, PPPK, PPPK paruh waktu) sudah berdasarkan formasi yang diajukan instansi," kata Suharmen.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan bahwa dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan masa kerja P3K PW hanya satu tahun. Menurut Rini, hal itu berarti Tahun 2026 ini merupakan tenggat masa kerja tersebut. 

"Ini sangat meresahkan kami, meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027," kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5). Saat ini, P3K PW menunggu regulasi baru yang mengatur nasib mereka, apakah tetap diperpanjang kontrak paruh waktunya, dialihkan menjadi penuh, atau malah diberhentikan. Sebab, saat ini banyak daerah yang sudah melampaui angka 30 persen untuk belanja gaji pegawai.

Lebih lanjut Rini menjelaskan peralihan honorer menjadi P3K PW karena menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Tanpa tambahan alokasi dari pemerintah pusat, maka itu akan membuat pemda melakukan "bunuh diri fiskal" atau memilih jalan pintas PHK massal di 2026 jika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK.

Rini melanjutkan bahwa selama puluhan tahun pemerintah pusat dan pemda telah menikmati subsidi tenaga kerja dari para hononer (sekarang beralih menjadi ASN P3K PW). Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik esensial dengan kesejahteraan tidak manusiawi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: