ASN Ramai Ramai Urus Naik Pangkat, Otomatis Naik Gaji

ASN Ramai Ramai Urus Naik Pangkat, Otomatis Naik Gaji

Tidak ada libur bersama ASN dan Honorer tetap masuk seperti biasa.-foto dokumentasi-Radar Lebong

LEBONG, radarlebong.disway.id - Tak ingin memanfaatkan momen usulan kenaikan pangkat untuk periode Oktober.

ASN Pemkab Lebong mulai ramai-ramai urus naik pangkat, yang tentu saja dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar.

Terdata, sudah  254 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengusulkan berkas kenaikan pangkat periode Oktober 2022 ke kantor BKPSDM Lebong. 

Usulan kenaikan pangkat itu sesuai dengan edaran yang di keluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan kenaikan pangkat PNS periode Oktober mendatang. 

BACA JUGA:PAD Telekomunikasi Tak Terpungut, Ini Kata Dewan Lebong

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Chandra, SH melalui Tenaga Analis SDM Aparatur Bidang Mutasi dan Pangadaan Pegawai, Rio Saputra, SSTP mengatakan usulan berkas kenaikan pangkat yang di ajukan sudah ada 254 ASN yang berasal dari 30 OPD di ruang lingkup Pemkab Lebong. 

Namun jumlah tersebut diprediksi bakal meningkat lantaran masih ada beberapa ASN yang melakukan revisi atau perbaikan berkas. 

"Benar data sementara ada 254 ASN dari 30 OPD, besar kemungkinan jumlah usulan tersebut akan bertambah. Karena kita masih menunggu ASN di salah satu OPD yakni Dinkes Lebonb yang masih melakukan perbaikan berkas," kata Rio. 

Hanya saja, Ia mengaku belum bisa menyampaikan per golongan ASN yang mengajukan berkas permohonan usul kenaikan pangkat tersebut, karena masih dalam perekapan oleh pihaknya. Meski demikian, dirinya memastikan sampai akhir Oktober mendatang sudah bisa diketahui kenaikan pangkat golongan apa saja yang diajukan oleh masing-masing ASN bersangkutan.

BACA JUGA:Reward Paskibraka 2022, Anggarannya Baru Diusulkan

"Per golongan belum bisa kami sampaikan, karena belum selesai perekapan," terangnya. 

Lanjutnya, meskipun penerimaan berkas usul kenaikan pangkat sendiri, sudah melewati batas waktu deadline yakni 8 Juli lalu. Dirinya memastikan ASN yang melakukan perbaikan atau revisi masih tetap akan diterima. Karena menurutnya para ASN tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan berkas ke BKPSDM. 

"Namun untuk ASN baru yang akan mengusulkan berkas namun sudah melewati batas deadline tetap tidak akan kami terima," ucapnya

Rio menambahkan, apabila berkas usulan kenaikan pangkat ASN sendiri sudah seluruhnya terekap maka tahapan selanjutnya  akan diinput kedalam aplikasi SAPK. Setelah itu barulah dibuat nota usul untuk selanjutnya diproses kenaikan pangkat per golongan dan per jabatan. 

"Perlu diketahui para ASN yang mengusulkan kenaikan pangkat tersebut juga dipastikan belum tentu disetujui untuk dinaikan pangkat, karena pastinya masih akan di lakukan verifikasi oleh BKN Kanreg 7 Palembang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: