RADARLEBONG.ID - Bilamana gaji ke 13 untuk pensiunan ASN, sebentar lagi akan dicairkan Taspen ke rekening Bapak Ibu pensiunan PNS yang berhak menerimanya.
Namun, bagaimana gaji ke 13 untuk ASN, TNI dan Polri?
Sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penangana pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 tersebut merupakan wujud kontribusi dan pengabdian pada ASN termasuk TNI, POlri , tenaga pendidik, pensiunan di pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi
Masih dalam laman Kemenkeu disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Dasar pembayarannnya tertuang dalam Pasal II ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.
Senada disampaikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Dikatakan Sri Mulyani, pembayaran gaji ke 13 untuk membantu pegawai pemerintah untuk memenubhi pendidikan anak lantaran bertepatan dengan tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Wuih, Gegara Video Viral di Lebong, Bupati Turun Tangan Langsung Cek Bangunan SMP
BACA JUGA:Mensos Risma Berkunjung Ke Rumah Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru,Di Dampingi Bupati
Lantas, apa saja komponen gaji ke 13
Disebutkan dalam PP Nomor 15 tahun 2023, ada beberapa komponennya yakni
Gaji pokok yang terdiri dari Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
,50 persen tunjangan kinerja.