Heboh Kasus Oknum Camat Air Periukan dan Oknum PPPK, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perzinaan
Penggerebekan Oknum Camat Air Periukan dan Oknum PPPK, Kuasa Hukum Bantah Dugaan Perzinaan-foto :radarseluma.disway.id-
SELUMA.BENGKULU.RADARLEBONG.ID-Penggerebekan yang menyeret nama mantan Camat Air Periukan nonaktif berinisial HA bersama seorang guru PPPK Kabupaten Seluma berinisial YR terus menjadi sorotan publik. Isu dugaan zina yang mencuat setelah peristiwa tersebut kini memasuki babak klarifikasi dari masing-masing pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Harsana, S.H., HA membantah keras tudingan perzinaan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Status klien kami masih saksi. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dilansir dari radarseluma.disway.id
Harsana menekankan, keberadaan HA di rumah YR pada waktu subuh tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana perzinaan. Menurutnya, setiap tuduhan harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Heboh Oknum PPPK Kepahiang Digerebek Bersama Pria Berstatus Suami Orang, Begini Kronologinya
Dari pihak YR, klarifikasi juga disampaikan terkait kronologi penggerebekan oknum Camat nonaktif Air Periukan tersebut. Ia mengaku HA datang ke rumahnya untuk menumpang makan sahur setelah keduanya membicarakan persoalan hukum keluarga yang tengah dihadapi.
“Saat itu kami tidak berdua saja, ada anak saya di rumah. Tidak ada perbuatan asusila seperti yang dituduhkan,” kata YR.
YR juga menjelaskan situasi saat penggerebekan berlangsung dalam kondisi panik. Ia menyebut anaknya menyembunyikan HA di bawah tempat tidur karena pintu keluar rumah terkunci teralis, sementara di luar rumah sudah ramai warga.
“Itu murni karena panik, bukan karena melakukan hal yang dituduhkan,” jelasnya.
Di sisi lain, suami sah YR berinisial ZZ tetap melanjutkan laporan ke pihak kepolisian atas dugaan zina yang dilaporkannya. Melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera, S.H., ZZ menyatakan memiliki dasar kuat untuk membuat laporan setelah menemukan HA dan YR berada di dalam kamar rumah tersebut.
“Itu yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polresta Bengkulu,” ungkap Inza.
Penemuan tersebut terjadi setelah pintu rumah didobrak bersama warga dan disaksikan aparat kepolisian. Pihak pelapor juga menyebut dugaan peristiwa serupa pernah terjadi pada Desember 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena kejadian kembali terulang, ZZ memilih menempuh jalur hukum.
Meski dikabarkan sudah tidak tinggal serumah dan tengah dalam proses perceraian, secara hukum YR dan ZZ masih berstatus suami istri. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar laporan dugaan perzinaan terhadap mantan Camat Air Periukan dan oknum PPPK Seluma tersebut.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta saksi-saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan. Aparat kepolisian belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
