PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Heboh Oknum PPPK Kepahiang Digerebek Bersama Pria Berstatus Suami Orang, Begini Kronologinya

Heboh Oknum PPPK Kepahiang Digerebek Bersama Pria Berstatus Suami Orang, Begini Kronologinya

Heboh Oknum PPPK Kepahiang Digerebek Bersama Pria Berstatus Suami Orang, Begini Kronologinya-foto :betv.disway.id-

KEPAHIANG.RADARLEBONG.ID- Kabar tak sedap menimpa seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Perempuan berinisial YN (41) sempat diamankan warga usai diduga berada berdua dengan seorang pria berinisial RJ (25) di sebuah rumah bedeng di wilayah Kecamatan Kepahiang pada Selasa (10/02) sore.

RJ sendiri diketahui merupakan warga setempat dan disebut-sebut masih berstatus suami orang. Warga melakukan penggerebekan karena merasa resah dengan aktivitas keduanya yang dinilai tidak sesuai dengan norma di lingkungan sekitar.

Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polres Kepahiang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi sekaligus meminta keterangan dari kedua pihak guna mencegah potensi keributan.

BACA JUGA:Terungkap! Oknum Kades Diduga Pesan Kamar Hotel Sebelum Wanita Asal Bengkulu Tewas di Lebong

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama bersama Kanit Pidum Aiptu Irwansyah membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Kita mendapatkan informasi dari salah satu desa di kecamatan Kepahiang, anggota melakukan pengecekan benar ada seorang perempuan dan seorang laki-laki yang berada di satu ruangan di rumah bedeng," jelas Kanit Pidum.

Dari hasil pemeriksaan awal, YN mengaku telah menjalin hubungan dengan RJ sejak pertengahan tahun lalu. Meski keduanya kerap bertemu, mereka menegaskan tidak tinggal bersama secara tetap. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya memang berada di dalam ruangan dengan pintu tertutup.

"Kita ambil keterangan dari keduanya, perempuan berstatus janda, sementara laki-laki sedang dalam proses perceraian. Tindaklanjutnya, tidak ada tindak pidana dalam kejadian ini, saat dilakukan pengecekan keduanya dalam berbusana lengkap, sehingga kita serahkan ke Pemerintah Desa, apakah mau memberlakukan sanksi adat atau tidak," terang Kanit Pidum.

Informasi mengenai status pekerjaan YN kemudian terungkap. Seorang rekan kerja di instansi tempatnya bertugas menyebutkan bahwa yang bersangkutan baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

"Iya benar, YN ini PPPK paruh waktu di dinas kami," ujar sumber yang enggan menyebutkan identitasnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai kemungkinan sanksi administratif ataupun langkah disiplin yang akan diambil terhadap YN pascakejadian yang menjadi perhatian masyarakat Kepahiang tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: betv.disway.id