BKN Kirim Surat Teguran, 30 ASN Lebong Diminta Lunasi Hutang DUMI
ilustrasi BKN Kirim Surat Teguran, 30 ASN Lebong Diminta Lunasi Hutang DUMI--
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tercatat menunggak kewajiban pembayaran hutang pada platform DUMI. Jumlah ASN yang menunggak tersebut diketahui mencapai lebih dari 30 orang.
Informasi ini mencuat setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang mengirimkan surat resmi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Dalam surat tersebut, BKN Regional VII Palembang meminta BKPSDM Kabupaten Lebong untuk segera menindaklanjuti adanya ASN yang menunggak hutang di platform DUMI.
BKN juga meminta agar ASN yang bersangkutan diberikan peringatan serta imbauan agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Meski Berstatus Sakit, PDAM Lebong Pastikan Air Bersih Aman Jelang Ramadan
Menindaklanjuti surat dari BKN tersebut, BKPSDM Kabupaten Lebong langsung mengambil langkah dengan menerbitkan surat pemberitahuan dan teguran kepada puluhan ASN yang tercatat memiliki tunggakan.
Teguran tersebut berisi imbauan agar para ASN segera melakukan pelunasan hutang di platform DUMI guna menghindari permasalahan administratif di kemudian hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, membenarkan adanya tunggakan hutang yang dilakukan oleh puluhan ASN tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Reko menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari BKN Kantor Regional VII Palembang terkait persoalan tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan BKPSDM.
"Setidaknya ada sekitar 30 ASN yang tercatat menunggak hutang di platform DUMI. Kami sudah memberikan teguran dan imbauan agar yang bersangkutan segera melakukan pelunasan," ujar Reko Haryanto.
Lebih lanjut, Reko menjelaskan bahwa mekanisme pinjaman di platform DUMI dilakukan dengan menjaminkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam praktiknya, ASN di Kabupaten Lebong dapat mengajukan pinjaman dengan nilai yang cukup besar, bahkan mencapai Rp150 juta. Nantinya, pelunasan pinjaman tersebut akan dilakukan saat TPP dicairkan.
"Ketika TPP cair, secara mekanisme hutang tersebut akan langsung dipotong untuk pelunasan. Namun karena adanya keterlambatan atau kendala tertentu, muncul tunggakan yang kemudian menjadi perhatian BKN," jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, juga menanggapi serius persoalan tersebut. Ia mengaku telah menerima informasi terkait surat dari BKN dan mengingatkan seluruh ASN agar bertanggung jawab atas kewajiban finansial yang telah disepakati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
