RADARLEBONG.ID -Aset Kantor BPDAS yang ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas. Asalkan Pemkab Lebong
sanggup memenuhi penawaran aset berupa gedung beserta tanah yang ditempati Dukcapil dengan syaratnya,
tukar guling dengan aset milik Pemkab Lebong senilai dengan aset yang mereka punya.
" Kami sudah menemui pihak BPDAS bahas soal aset ini dan mereka setuju untuk melepas aset mereka ," kata Plt. Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan.
BACA JUGA:Kantor Dukcapil Akan 'Disegel', Begini Langkah Pemkab Lebong
Budi menambahkan, untuk memenuhi syarat tersebut, Budi tidak serta merta dapat menyetujui. Tentunya, hasil
pertemuan dengan BPDAS akan dikoordinasikan dahulu dengan Bupati Lebong. Saat ini, pihaknya telah menyurati
Pemkab Lebong agar dapat segera diakomodir.
Papan merek Dilarang Masuk/Memanfaatkan Tanah Milik Negara ini disimpan dalam gudang kantor Dukcapil Lebong--adrianroseple/radarlebong.id
"Kami sudah menaikkan surat ke pimpinan (Bupati, red). Tentunya harus dengan persetujuan beliau agar hal ini dapat terealisasi," singkat Budi.
BACA JUGA:Kementerian LHK Bakal Tertibkan Aset, Pelayanan Dukcapil Lebong Terancam
BACA JUGA:Rekam e-KTP, Dukcapil Lebong Sasar Pelajar
Kantor Dukcapil Lebong yang berlokasi di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara merupakan aset
milik BPDAS Ketahun dengan status pinjam pakai. Hal ini sudah dilakukan pasca pemekaran Kabupaten Lebong belasan tahun silam.