Aset Kantor BPDAS yang Ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas, Namun Ada Syaratnya

Selasa 24-01-2023,11:10 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID -Aset Kantor BPDAS yang ditempati Dukcapil Lebong Bisa Dilepas. Asalkan Pemkab Lebong

sanggup memenuhi penawaran aset berupa gedung beserta tanah yang ditempati Dukcapil dengan syaratnya,

tukar guling dengan aset milik Pemkab Lebong senilai dengan aset yang mereka punya.

" Kami sudah menemui pihak BPDAS bahas soal aset ini dan mereka setuju untuk melepas aset mereka ," kata Plt. Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan.

BACA JUGA:Kantor Dukcapil Akan 'Disegel', Begini Langkah Pemkab Lebong

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Lebong Diduga Sembunyikan Papan Merk Dilarang Masuk Tanah Negara Milik Kementerian LHK

Budi menambahkan, untuk memenuhi syarat tersebut, Budi tidak serta merta dapat menyetujui. Tentunya, hasil

pertemuan dengan BPDAS akan dikoordinasikan dahulu dengan Bupati Lebong. Saat ini, pihaknya telah menyurati

Pemkab Lebong agar dapat segera diakomodir.


Papan merek Dilarang Masuk/Memanfaatkan Tanah Milik Negara ini disimpan dalam gudang kantor Dukcapil Lebong--adrianroseple/radarlebong.id

"Kami sudah menaikkan surat ke pimpinan (Bupati, red). Tentunya harus dengan persetujuan beliau agar hal ini dapat terealisasi," singkat Budi.

BACA JUGA:Kementerian LHK Bakal Tertibkan Aset, Pelayanan Dukcapil Lebong Terancam

BACA JUGA:Rekam e-KTP, Dukcapil Lebong Sasar Pelajar

Kantor Dukcapil Lebong yang berlokasi di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara merupakan  aset

milik BPDAS Ketahun dengan status pinjam pakai. Hal ini sudah dilakukan pasca pemekaran Kabupaten Lebong belasan tahun silam.

Kategori :