PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

17.039 Warga Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

17.039 Warga Terima Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk penerima bantuan pangan di Lebong.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID –17.039 masyarakat Lebong yang tersebar di 12 kecamatan menerima bantuan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Masing-masing Penerima bantuan pangan (PBP) akan mendapatkan 20 Kg beras dan 4 liter minyak goreng.

Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong, Heri Arianto, MPd, mengatakan, bahwa total sebanyak 17.039 Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima bantuan berupa beras dan minyak goreng dari Bulog. Setiap PBP mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng. 

"Bantuan ini berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2026 yang disalurkan melalui Bulog," katanya

BACA JUGA:Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Lebong, Desa Lemeu Terparah

Lebih jauah Heri, menjelaskan, data penerima bantuan mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dengan demikian, penyaluran diharapkan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Lebong Selatan menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 2.781 PBP. Disusul Kecamatan Lebong Utara sebanyak 2.518 PBP dan Lebong Tengah 2.060 PBP.

Sementara itu, Kecamatan Bingin Kuning menerima alokasi untuk 1.342 PBP, Topos 1.204 PBP, Lebong Sakti 1.151 PBP, Amen 1.073 PBP, Lebong Atas 992 PBP, Pinang Belapis 1.002 PBP, Tubei 1.244 PBP, Uram Jaya 888 PBP, serta Rimbo Pengadang sebanyak 784 PBP.

Untuk tahap awal penyaluran, tercatat sebanyak 2.684 kilogram beras dan 5.368 liter minyak goreng telah disalurkan pada hari pertama. Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang bulan April 2026 di kantor desa masing-masing.

“Data yang kita gunakan adalah DTSEN, sehingga penerima sudah terverifikasi secara nasional. Harapannya bantuan ini tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok,” jelasnya.

Lanjutnya Heri, menyampaikan, masyarakat penerima untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menghindari antrean panjang serta memastikan proses distribusi berjalan lancar.

Selain itu juga ia menegaskan bahwa penerima bantuan wajib membawa dokumen pendukung saat pengambilan. Untuk penerima langsung, diwajibkan membawa undangan, KTP asli, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Jika diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka harus membawa KTP asli yang mewakili, serta fotokopi KTP dan KK. Sementara jika diwakilkan oleh pihak di luar KK, dokumen yang dibawa harus lebih lengkap sesuai ketentuan," demikiannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: