Dinas Dukcapil Lebong Diduga Sembunyikan Papan Merk Dilarang Masuk Tanah Negara Milik Kementerian LHK

Dinas Dukcapil Lebong Diduga Sembunyikan Papan Merk Dilarang Masuk Tanah Negara Milik Kementerian LHK

Papan merek Dilarang Masuk/Memanfaatkan Tanah Milik Negara ini disimpan dalam gudang kantor Dukcapil Lebong--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Penertiban aset negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada bangunan kantor Dinas Dukcapil Lebong, tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Diduga, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong menyembunyikan papan merk tanah milik negara yang sudah berada di Dinas Dukcapil Lebong pada 17 November 2022 pukul 17.57 WIB.

Papan merk ini bertuliskan dilarang masuk atau memanfaatkan tanah terdapat tulisan lengkap yakni Tanah Milik Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun. Dilarang Masuk/Memanfaatkan Tanah, ancaman pidana pasal 167 ayat 1, pasal 389 KUHP dan pasal 551 KUHP dengan nomor sertifikat 07.01.05 35.4.00001 seluas 432 M2.

Meski sempat berada di halaman kantor Dukcapil Lebong, namun tak berselang lama setelah itu papan merk ini dipindahkan ke dalam gudang kantor Dinas Dukcapil Lebong.

BACA JUGA:Kementerian LHK Bakal Tertibkan Aset, Pelayanan Dukcapil Lebong Terancam

Hingga Senin (21/11/2022) papan merk dilarang masuk ini didapati belum terpasang di gedung Dinas Dukcapil Lebong yang menjadi milik Kementerian LHK BPDAS Ketahun.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengakui jika papan merk larang masuk ini belum dipasang di kantor Dukcapil Lebong.



Alasannya, karena hal itu masih dibahas dengan TAPD Lebong. Dan juga sudah atas izin dari Kementerian LHK BPDAS Ketahun.

"Karena kantor Dukcapil ini kan bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jadi mereka mengizinkan jika papan merk itu disimpan sementara," kata Budi.

BACA JUGA:Kantor Dukcapil Akan 'Disegel', Begini Langkah Pemkab Lebong

Menurutnya, jika papan merk dilarang masuk ini dipasang pada lahan kantor Dukcapil Lebong, hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pelayanan publik yang menjadi tupoksi Dinas Dukcapil Lebong.

"Kami khawatir nanti kalau itu dipasang, pelayanan adminduk kepada masyarakat menjadi terganggu. Tapi masalah ini sudah kami koordinasikan dengan pak Sekda. Dan salah satu opsi yang ditawarkan adalah tukar guling," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: