Kementerian LHK Bakal Tertibkan Aset, Pelayanan Dukcapil Lebong Terancam

Kementerian LHK Bakal Tertibkan Aset, Pelayanan Dukcapil Lebong Terancam

Jabatan Kepala Dinas Dukcapil Lebong hingga saat ini belum dilantik.--adrianroseple/radarlebong.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan (LHK) melakukan inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), mengancam pelayanan kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di Kabupaten Lebong.

Sebab, sebagian dari bangunan kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong yang digunakan untuk melayani data kependudukan masyarakat Lebong, merupakan milik KLHK dengan status pinjam pakai.

Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Drs. Budi Setiawan, mengakui pada 17 Oktober 2022 lalu pihaknya sudah mendapati surat dari Kementerian LHK Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun mengenai pemberitahuan pemasangan papan aset BMN BPDAS Ketahun.

"Jadi mereka ini ingin memasang papan merk BMN BPDAS Ketahun pada kantor Dukcapil Lebong khususnya pada aset milik mereka," ungkap Budi.

BACA JUGA:Rekam e-KTP, Dukcapil Lebong Sasar Pelajar

Aset milik BPDAS Ketahun ini, lanjutnya, merupakan bangunan yang digunakan Dinas Dukcapil Lebong sebagai ruangan pelayanan pengurusan adminduk bagi masyarakat Lebong dan beberapa ruangan kantor.

"Bangunan ini, sebagian asetnya masih berstatus pinjam pakai," lanjutnya.

Atas surat ini, lanjut Budi, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan guna menyikapi surat dari BPDAS Ketahun ini.

"Saya tidak bisa memastikan, tapi surat itu mengisyaratkan bahwa besar kemungkinan mereka dalam waktu dekat akan mempergunakan aset pada bangunan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Astaghfirullah, Penyandang Disabilitas di Lebong Atas Sudah 3 Kali Diperkosa Tetangganya

Budi mengaku jika aset milik BPDAS Ketahun ini mulai digunakan oleh Dinas Dukcapil Lebong sejak tahun 2014 silam.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil Lebong sudah beberapa kali mengusulkan pembangunan kantor pada tahun 2018 dan 2021 melalui Bappeda Lebong.

"Karena anggaran saat itu terbatas, jadi usulan ini belum diakomodir," jelasnya.

Kemudian, dari pembahasan dengan Sekretariat Daerah belum lama ini, pihaknya ditawari untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik kantor pada kawasan Balai Benih Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: