LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemkab Lebong agar dapat menyimak baik-baik akan hak yang biasa diterimanya akan hilang.
Namun, hanya sementara waktu selama menjabat sebagai Pjs Kepala Desa. Hak yang dimaksud seperti gaji, tunjangan jabatan hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE menegaskan bagi PNS yang nantinya diangkat menjadi Pjs Kades harus tahu bahwa selama menjabat sebagai Pjs Kades akan kehilangan hak kepegawaiannya untuk sementara mulai dari gaji bulanan, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). BACA JUGA:Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich? Namun hak tersebut tidak lagi didapat sampai masa jabatan yang bersangkutan berakhir menjadi Pjs Kades. "Aturan tersebut sesuai SE BKN Nomor: 4/SEDfI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa," tegas Chandra. Dijelaskannya, bahwa maksud dan tujuan ditetapkan surat edaran tersebut agar menjadi pedoman bagi Instansi pemerintah dalam hal terdapat PNS yang menjadikepala desa atau perangkat desa. Apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan jabatannya sebagai PNS. BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih? "Ini perlu kami sampaikan kepada PNS Lebong yang ingin mencalonkan diri sebagai Pjs Kades, sehingga dapat menghindari terjadinya perbedaan pemahaman," jelasnya. Meskipun pilkades serentak tahun 2022 sudah resmi ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum satupun menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon Pjs Kades. Tak hanya itu, PNS yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Pjs Kades juga mesti harus mengantongi izin cuti yang dikeluarkan oleh bidang PKA BKPSDM. BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal! "Jadi, sebelum SK pemberhentian, kami (Mutasi,red) terbitkan. PNS yang bersangkutan harus lebih dulu mengurus surat cuti di bidang PKA. Dan sampai saat ini kami belum ada menerbitkan SK pemberentian tersebut," demikian Chandra. Sementara itu, untuk pengangkatan Pjs Kades masih menggunakan Perbup lama yakni Perbup nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. "Kita punya Perbup yang pasti harus sesuai dengan aturan," kata Kepala Dinas PMD Reko Haryanto. Untuk itu, lanjutnya, jika Pjs Kades akan dipilih langsung oleh masing-masing Camat, dan tidak di perbolehkan dilakukan oleh pihak desa, BPD ataupun yang kades bersangkutan. BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu? "Pjs Kades sudah mesti termasuk dalam golongan ASN, penunjukan ini dilakukan oleh pihak camat dan tidak boleh atas rekomendasi berbagai pihak," sampainya. Sebelum penunjukan Pjs Kades juga masing-masing camat diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat desa bahwasanya kades yang bersangkutan sudah habis masa jabatan. Hal ini agar masyarakat mengetahui informasi tersebut. Bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Camat, karena pihak kecamatan pasti telah melakukan evakuasi sebelumnya. Sedangkan kita (DPMD, red), hanya sebatas mengakomodir usulan dari kecamatan yang bersangkutan," jelasnya. Sementara itu, dalam penunjukan Pjs Kades, Camat juga tidak diperbolehkan memungut biaya dari yang bersangkutan. Apabila terindikasi adanya praktik jual beli jabatan, Ia mempersilakan agar warga melaporkan hal ini kepada aparat hukum. "Jika ditemukan, agar segera dilaporkan ke DPMPD untuk diproses," singkatnya.PNS Menjadi Kades Begini Hak Kepegawaiannya
Jumat 30-12-2022,14:36 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Minggu 24-05-2026,16:09 WIB
Pj Sekda Lebong: ASN yang Nilainya Rendah Bisa Dimutasi dan Demosi Tiap Enam Bulan!
Kamis 21-05-2026,15:56 WIB
Presiden Prabowo: Anak Muda Jangan Cuma Mau Jadi ASN, Harus Berani Jadi Pengusaha!
Kamis 21-05-2026,15:29 WIB
Gerbong Mutasi Kembali Bergerak, 28 ASN Pemkab Lebong Duduki Jabatan Baru, Sinyal Mutasi Kembali
Selasa 19-05-2026,18:03 WIB
Draf Perbup Pilkades Rampung, Pemkab Lebong Tinggal Tunggu Registrasi Pemprov Bengkulu
Rabu 13-05-2026,18:14 WIB
Cegah Konflik di 78 Desa, Kejari Lebong Petakan Wilayah Rawan Pilkades
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,17:33 WIB
DPR RI Akomodasi Putusan MK Nomor 128 Soal Kuota Caleg Perempuan dalam Revisi UU Pemilu
Selasa 26-05-2026,15:24 WIB
3 Moisturizer dengan Kandungan Multi-Ceramide untuk Memperkuat Skin Barrier
Selasa 26-05-2026,15:20 WIB
3 Masker Tangan Korea untuk Kulit Halus dan Lembap!
Selasa 26-05-2026,17:19 WIB
Niat Mandi Sunnah Idul Adha 2026, Lengkap dengan Tata Cara dan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,15:28 WIB
3 Pilihan Bedak Remaja dengan Perlindungan UV, Bebas Aktivitas!
Terkini
Selasa 26-05-2026,17:38 WIB
10 Perusahaan CPO Diduga Lakukan Transfer Pricing, Menkeu Purbaya Serahkan Data ke Kejagung
Selasa 26-05-2026,17:33 WIB
DPR RI Akomodasi Putusan MK Nomor 128 Soal Kuota Caleg Perempuan dalam Revisi UU Pemilu
Selasa 26-05-2026,17:28 WIB
4 Tempat Terlarang Menaruh HP yang Bikin Cepat Rusak, Nomor 3 Sering Disepelekan!
Selasa 26-05-2026,17:19 WIB
Niat Mandi Sunnah Idul Adha 2026, Lengkap dengan Tata Cara dan Waktu Pelaksanaannya
Selasa 26-05-2026,17:12 WIB