LEBONG, RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mengingatkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Pemkab Lebong agar dapat menyimak baik-baik akan hak yang biasa diterimanya akan hilang.
Namun, hanya sementara waktu selama menjabat sebagai Pjs Kepala Desa. Hak yang dimaksud seperti gaji, tunjangan jabatan hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra, SE menegaskan bagi PNS yang nantinya diangkat menjadi Pjs Kades harus tahu bahwa selama menjabat sebagai Pjs Kades akan kehilangan hak kepegawaiannya untuk sementara mulai dari gaji bulanan, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). BACA JUGA:Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich? Namun hak tersebut tidak lagi didapat sampai masa jabatan yang bersangkutan berakhir menjadi Pjs Kades. "Aturan tersebut sesuai SE BKN Nomor: 4/SEDfI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa," tegas Chandra. Dijelaskannya, bahwa maksud dan tujuan ditetapkan surat edaran tersebut agar menjadi pedoman bagi Instansi pemerintah dalam hal terdapat PNS yang menjadikepala desa atau perangkat desa. Apabila terdapat PNS yang dipilih atau diangkat menjadi kepala desa atau perangkat desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan jabatannya sebagai PNS. BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih? "Ini perlu kami sampaikan kepada PNS Lebong yang ingin mencalonkan diri sebagai Pjs Kades, sehingga dapat menghindari terjadinya perbedaan pemahaman," jelasnya. Meskipun pilkades serentak tahun 2022 sudah resmi ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum satupun menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian calon Pjs Kades. Tak hanya itu, PNS yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Pjs Kades juga mesti harus mengantongi izin cuti yang dikeluarkan oleh bidang PKA BKPSDM. BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal! "Jadi, sebelum SK pemberhentian, kami (Mutasi,red) terbitkan. PNS yang bersangkutan harus lebih dulu mengurus surat cuti di bidang PKA. Dan sampai saat ini kami belum ada menerbitkan SK pemberentian tersebut," demikian Chandra. Sementara itu, untuk pengangkatan Pjs Kades masih menggunakan Perbup lama yakni Perbup nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. "Kita punya Perbup yang pasti harus sesuai dengan aturan," kata Kepala Dinas PMD Reko Haryanto. Untuk itu, lanjutnya, jika Pjs Kades akan dipilih langsung oleh masing-masing Camat, dan tidak di perbolehkan dilakukan oleh pihak desa, BPD ataupun yang kades bersangkutan. BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu? "Pjs Kades sudah mesti termasuk dalam golongan ASN, penunjukan ini dilakukan oleh pihak camat dan tidak boleh atas rekomendasi berbagai pihak," sampainya. Sebelum penunjukan Pjs Kades juga masing-masing camat diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat desa bahwasanya kades yang bersangkutan sudah habis masa jabatan. Hal ini agar masyarakat mengetahui informasi tersebut. Bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Camat, karena pihak kecamatan pasti telah melakukan evakuasi sebelumnya. Sedangkan kita (DPMD, red), hanya sebatas mengakomodir usulan dari kecamatan yang bersangkutan," jelasnya. Sementara itu, dalam penunjukan Pjs Kades, Camat juga tidak diperbolehkan memungut biaya dari yang bersangkutan. Apabila terindikasi adanya praktik jual beli jabatan, Ia mempersilakan agar warga melaporkan hal ini kepada aparat hukum. "Jika ditemukan, agar segera dilaporkan ke DPMPD untuk diproses," singkatnya.PNS Menjadi Kades Begini Hak Kepegawaiannya
Jumat 30-12-2022,14:36 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,15:08 WIB
Surat Berlabel Kemenkes Soal Pengalihan PPPK ke CPNS Beredar Luas di Medsos, Kemenkes Angkat Bicara
Rabu 01-04-2026,19:43 WIB
Tertimpa Pohon Tumbang di Tanjakan Rahmatilah Talang Ulu, ASN Inspektorat Lebong Alami Luka
Rabu 01-04-2026,15:45 WIB
Mendagri Terbitkan SE tentang Budaya Kerja ASN Pemda Melalui Kombinasi WFO dan WFH
Rabu 01-04-2026,15:38 WIB
Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat
Senin 30-03-2026,15:22 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Lebong Akan Sidak Kehadiran ASN
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:10 WIB
Apakah Boleh Mencuci Mesin Mobil Listrik dengan Air?
Minggu 12-04-2026,20:02 WIB
Ducati Panigale V4 R Resmi Meluncur di Indonesia, Superbike Tercanggih Berteknologi MotoGP
Minggu 12-04-2026,12:05 WIB
Jadwal Konser FFOREVER 1st World Tour di Jakarta Ditambah
Minggu 12-04-2026,12:20 WIB
Perbedaan Biaya Mobil Listrik dan Mobil BBM, Mana Lebih Hemat!
Minggu 12-04-2026,19:45 WIB
Simulasi kredit Toyota Kijang Super 2026 DP rendah
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:06 WIB
BGN Suspend SPPG di Sejumlah Wilayah, Dimana Sajakah?
Minggu 12-04-2026,20:02 WIB
Ducati Panigale V4 R Resmi Meluncur di Indonesia, Superbike Tercanggih Berteknologi MotoGP
Minggu 12-04-2026,19:55 WIB
Manfaat Kencur Campur Jahe, Ampuh Atasi Masuk Angin
Minggu 12-04-2026,19:52 WIB
Game NFT Paling Cuan, Strategi Main dan Hasilkan Kripto
Minggu 12-04-2026,19:45 WIB