Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal!

Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal!

Adha Satrianto berorasi sambil memegang pakta integritas yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Lebong saat demo Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) menuntut Pemkab Lebong mengaktifkan kembali perangkat pemerintah di Kecamatan Padang Bano--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pilkades Serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 resmi batal dilaksanakan tahun 2022 ini.

Batal nya pilkades serentak 65 desa di Lebong ini karena Pemkab Lebong tidak dapat memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak yang diatur dalam Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 yang ditandatangani Plt. Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo.

Dikutip dari Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 ada 4 instrumen ada kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak yang digunakan oleh Kemendagri.

4 instrumen ini diantaranya instrumen kesiapan Kepala Daerah dalam Pilkades serentak, instrumen kesiapan panitia pemilihan tingkat kabupaten dalam Pilkades serentak.

BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

Ketiga, instrumen kesiapan sub kepanitiaan pemilihan ditingkat kecamatan dalam pilkades serentak dan keempat instrumen kesiapan panitia pemilihan tingkat desa dan calon pemilih dalam pilkades serentak.

"Dari keempat instrumen ini terdapat indikator yang digunakan sebagai bahan monitoring dan menilai tingkat kesiapan pelaksanaan pilkades yang jadi penentu rekomendasi pilkades serentak," bunyi diktum ketiga Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-tahun 2020.

Adha Satrianto, tokoh pemuda Lebong Utara ini mengkapkan jika mencermati pernyataan-pernyataan Sekda Lebong Mustarani Abidin yang menyatakan bahwa pilkades serentak 2022 ini sudah tidak memungkinkan lagi dilaksanakan mengingat waktu tahun anggaran yang hampir berakhir.

Kemudian pernyataan-pernyataan dari dinas PMD Lebong, ia menilai hal itu seperti menutup borok dengan selembar kain kasa.

"Mungkin saja luka ini bisa tersamarkan dari pandangan mata, namun bau busuk dari borok ini tetap tercium kemana-mana," ujar nya kepada radarlebong.id Senin (26/12/2022).

BACA JUGA:Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD Lebong, Ketua DPRD: Hanya Pemberitahuan Lisan

Pria yang akrab disapa Rian ini juga mempertanyakan apakah batalnya pelaksanaan pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong sudah diprediksi atau sudah jadi skenario sejak awal.

"Berkaca pada keputusann Mendagri tahun 2020 mengenai pemantauan pilkades serentak ini, artinya ada waktu yang panjang jika memang ada niat untuk melaksanakan pilkades serentak 65 di Lebong tahun 2022 ini," jelasnya.

Dijelaskannya, dugaan sudah ada skenario sejak awal agar pilkades serentak di 65 desa batal dilaksanakan tahun 2022 disinyalir terjadi sejak pengesahan APBD 2022 yang dilakukan pada akhir tahun 2021 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: