Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

Pilkades--ilsutrasi pixabay

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 65 desa dalam Kabupaten Lebong tahun 2022.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun tahapan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Kepastian ini didapati Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lebong setelah melakukan koordinasi langsung ke Kemendagri belum lama ini.

"Kami sudah koordinasi ke Kemendagri, hasilnya sesuai dengan instrumen kesiapan pemantauan Pilkades serentak sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor 188.5-5484-Tahun 2020, ada 25 instrumen yang tidak bisa kita penuhi," kata Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto kepada radar lebong belum lama ini.

BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pilkades 65 Desa, Gegaranya 25 Instrumen Belum Dipenuhi Lebong, Apa Saja Itu?

Beberapa instrumen ini yang tidak bisa dipenuhi Pemkab Lebong ini, jelas Reko, mulai dari kekurangan dana yang tidak bisa dipenuhi Pemkab Lebong karena status pendemi Covid-19 yang belum dicabut.

"Karena masih status pandemi Covid-19, maka pelaksanaan pun harus tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Artinya, harus ada penambahan TPS dengan prokes, termasuk juga waktu pelaksanaan yang sudah tidak memungkinkan," terang Reko.

Batalnya pelaksanaan Pilkades serentak 65 desa di Kabupaten Lebong tahun 2022 ini ternyata sudah sesuai dengan prediksi Sekda Lebong, Mustarani Abidin yang disampaikannya kepada Radar Lebong pada 12 Desember 2022.

"Melihat sisa waktu tahun anggaran 2022 yang hanya tersisa 2 minggu kedepan, rasanya tidak memungkinkan lagi untuk melaksanakan Pilkades tahun ini," kata Mustarani kepada Radar Lebong edisi 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Pilkades Serentak di 65 Desa dengan Anggaran Rp2,5 M Tidak Mungkin Lagi Digelar Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Jika Pilkades serentak 2022 ini batal dilaksanakan, lanjut Sekda Lebong ini, maka jabatan Kades di 65 desa akan dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan diangkat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong.

"Tapi kita tunggu dulu laporan dari OPD teknisnya seperti apa. Jika memang tidak bisa lagi dilaksanakan, maka otomatis kekosongan jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs," lanjutnya.

Ditanyai apakah Pilkades serentak ini akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang, Mustarani menjelaskan jika hal itu tergantung dari kesiapan OPD terkait dalam hal ini Dinas PMD Lebong.

"Belum bisa kita pastikan apakah tahun depan juga bisa dilaksanakan Pilkades atau tidak, karena belum ada laporan resmi dari Dinas PMD," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: