BKN Sebut 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih PPPK Penuh Waktu
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah -foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sudah berjalan. Terbukti dengan adanya 1.147 PPPK paruh waktu yang sudah resmi menyandang status PPPK penuh waktu.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah juga meluruskan data pengunduran diri ASN pada Semester I Tahun 2026. Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu sehingga statusnya masih sama sebagai ASN.
Jadi, tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN. "Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Prof. Zudan, Kamis (13/8/2026).
Secara ketentuan, lanjutnya, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Pribadi Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, Bawa 3 Koper & 1 Kardus Dokumen
Namun, tetap status kepegawaiannya adalah ASN. Selain itu, terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026, dan tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.
Jadi, hanya 384 orang (14%) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS.Lebih lanjut, Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun, karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
