Desa Segera Percepat Musdes RKPDes 2026

Plt Camat Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.-foto :carles/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Plt Camat Lebong Tengah, Ika Sakti Brahmana, SE, menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.
Hingga pertengahan September ini, tercatat dari 10 desa yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, belum ada satu pun yang menggelar MUSDes sebagai tahapan awal dalam perencanaan pembangunan desa.
Menurut Ika, MUSDes merupakan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus agenda penting yang harus segera dijalankan. Pasalnya, tanpa pelaksanaan MUSDes, penyusunan RKPDes tidak bisa dilakukan sehingga berpotensi menghambat alokasi Dana Desa maupun realisasi program pembangunan tahun depan.
“Kami dari pihak kecamatan meminta agar seluruh desa segera melaksanakan MUSDes dalam waktu dekat. Saat ini sudah memasuki bulan September, sehingga penyusunan RKPDes tidak boleh ditunda lagi,” ujar Ika.
BACA JUGA:Masyarakat Diminta Awasi Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Lebong
Ia menambahkan, RKPDes adalah dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa.
Oleh sebab itu, peran aktif BPD bersama pemerintah desa sangat dibutuhkan agar penyusunan RKPDes 2026 dapat berjalan tepat waktu sesuai aturan perundang-undangan.
Ika juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam MUSDes bisa berdampak langsung pada proses pencairan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan di desa.
“RKPDes ini bukan sekadar formalitas, melainkan acuan utama pembangunan desa. Kami berharap seluruh desa di Lebong Tengah dapat segera bersinergi agar perencanaan pembangunan tahun 2026 tidak terhambat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: