298 Bidang Tanah Pemkab Lebong Masih Belum Bersertifikat, BKD Kejar Penyelesaian

Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala, SE,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong terus mempercepat program sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Dari total 622 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 324 bidang sudah memiliki sertifikat resmi, sementara 298 bidang lainnya masih dalam proses pengurusan.
Kepala Bidang Aset BKD Lebong, Gundala, SE, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil menambah sertifikat untuk 21 bidang tanah.
Hingga akhir tahun ini, Pemkab menargetkan minimal 60 bidang tanah baru dapat disertifikasi. Dari jumlah yang belum bersertifikat, sekitar 150 bidang merupakan tanah badan jalan yang kini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
BACA JUGA:Kasus DBD di Lebong Turun, Dinkes Gencarkan Pencegahan
“Program sertifikasi tanah aset Pemkab Lebong dilakukan secara bertahap sebagai bentuk perlindungan dan pengamanan aset daerah. Untuk tanah badan jalan, prosesnya memang lebih panjang, tetapi tetap berjalan sesuai mekanisme,” jelas Gundala.
Sertifikasi tanah pemerintah daerah ini juga menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK menargetkan pada tahun 2026 seluruh bidang tanah milik Pemkab Lebong sudah memiliki sertifikat sah.
“Program ini memang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun, KPK menekankan agar tidak ada lagi aset pemerintah yang tidak bersertifikat paling lambat tahun 2026,” tambah Gundala.
Meski progresnya cukup signifikan, BKD Lebong masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait lahan Puskesmas Suka Datang yang sempat diterbitkan sertifikat dalam program transmigrasi. Permasalahan ini memerlukan penyelesaian administratif yang lebih kompleks sehingga membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kami fokus agar aset yang tidak bermasalah bisa segera bersertifikat, sedangkan aset yang bermasalah akan diupayakan tuntas sebelum 2026,” tegasnya.
Menurut Gundala, sertifikasi tanah bukan hanya sekadar memenuhi target KPK, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Lebong untuk menertibkan administrasi aset. Dengan sertifikat, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimiliki, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun penyerobotan di kemudian hari.
“Tujuan utama sertifikasi tanah adalah untuk menjamin keamanan aset pemerintah sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat. Kami pastikan program ini berjalan sampai seluruh tanah Pemkab Lebong bersertifikat,” tutup Gundala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: