Warga Lebong Tak Perlu Khawatir, Stok KTP-el Cukup Sampai 2026

Warga Lebong Tak Perlu Khawatir, Stok KTP-el Cukup Sampai 2026

Tampak para warga melakukan pengurusan adminduk di kantor Dukcapil Kabupaten Lebong.-Foto Adrian Roseple-

RADARLEBONG.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik (KTP-el) dalam kondisi aman.

Setelah mendapat tambahan 1.000 keping blanko dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, total stok yang dimiliki saat ini mencapai 13.000 keping. Jumlah tersebut diprediksi cukup untuk memenuhi kebutuhan perekaman dan pencetakan KTP-el hingga pertengahan tahun 2026.

Kepala Dukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehabisan blanko saat mengurus KTP elektronik. Dengan ketersediaan yang mencukupi, seluruh layanan perekaman maupun pencetakan bisa dilakukan dengan lancar tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, dengan tambahan blanko KTP-el dari Pemprov Bengkulu, kebutuhan masyarakat akan KTP-el bisa terpenuhi hingga pertengahan 2026. Kami siap melayani setiap permohonan perekaman dan pencetakan sesuai prosedur,” ujar Budi.

BACA JUGA:Liburan Lebaran Tetap Bisa Urus Dukcapil, Manfaatkan Layanan Online!

Layanan Perekaman KTP-el Berjalan Normal

Budi menjelaskan bahwa seluruh layanan di Kantor Dukcapil Lebong berjalan normal tanpa kendala teknis. Peralatan perekaman dan pencetakan tersedia lengkap, serta tenaga pelayanan siap membantu warga yang datang secara langsung ke kantor.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki KTP-el, agar segera melakukan perekaman data kependudukan. Layanan kami buka setiap hari kerja, gratis, dan bisa diakses seluruh warga Lebong,” jelasnya.

Warga Usia Pemula Jadi Prioritas

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah wajib KTP-el di Kabupaten Lebong mencapai 86.543 jiwa. Dari total tersebut, sebanyak 84.653 jiwa sudah melakukan perekaman, sementara sekitar 1.890 jiwa belum merekam data, sebagian besar adalah warga usia pemula yang baru genap 17 tahun.

“Kami fokus mendorong generasi muda agar segera melakukan perekaman KTP-el. Dokumen ini sangat penting karena digunakan untuk pendidikan, pekerjaan, hingga akses berbagai pelayanan publik,” ungkap Budi.

Imbauan Agar Warga Hindari Calo

Budi Setiawan juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan jasa pembuatan KTP cepat. Menurutnya, seluruh data penduduk sudah terintegrasi dalam database nasional, sehingga hanya bisa diproses resmi melalui Dukcapil.

“KTP elektronik hanya bisa diterbitkan secara sah oleh Dukcapil. Jangan percaya calo atau pihak yang menawarkan jasa instan. Prosesnya gratis dan transparan di kantor Dukcapil. Identitas kependudukan tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: