Polisi Gandeng Ahli, Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabai

Polisi Gandeng Ahli, Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabai

Polisi Gandeng Ahli, Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabai--ilustrasi/net

Menurut Sisvi, terang Kasat Reskrim, keterlambatan ini berimbas pada penundaan pelaksanaan beberapa proyek yang direncanakan, meski dana telah dicairkan tepat waktu.

BACA JUGA:Sempat Ditunda-tunda, Apakah Tahun 2025 Pilkades di Lebong Akan Dilaksanakan

"Dari keterangan mantan Pjs Kades, keterlambatan pelaksanaan proyek disebabkan oleh pencairan Dana Desa tahap akhir yang baru terjadi pada 30 Desember 2024," terangnya. 

 

Meski demikian, polisi belum sepenuhnya puas dengan penjelasan tersebut. Mereka masih terus mendalami apakah ada unsur kelalaian atau penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

 

Rabanus menambahkan, penyelidikan ini dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli independen untuk menilai kelayakan kualitas bangunan, serta mengonfirmasi apakah anggaran yang telah dicairkan sesuai dengan volume pekerjaan yang tertera. 

 

“Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan nilai dan kualitas yang tertera dalam dokumen kontrak,” ujar Rabnus.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran , Rumdin Bupati dan Wakil Bupati Lebong Akan Direhab

Polres Lebong berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana desa dan tidak segan-segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan penyimpangan. 

 

“Proses pemanggilan saksi masih berlangsung. Kami akan terus menginformasikan perkembangan penyelidikan ini kepada publik secara terbuka,” tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: