Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Bayar Fidyah Puasa Ramadhan -foto:tangkapan layar-

4. Membayar dengan uang

Selain bahan pangan, fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Besaran uang yang dibayarkan disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan makanan pokok yang berlaku di daerah setempat untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, nilai fidyah yang ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari untuk setiap individu.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: