Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil

Bayar Fidyah Puasa Ramadhan -foto:tangkapan layar-
Ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil
1. Keringanan uzur syar'i
Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil yang jarak antara kehamilan dan masa menyusuinya berdekatan, seperti belum selesai menyusui anak pertama kemudian hamil lagi anak kedua, termasuk orang yang mendapatkan keringanan uzur syar'i.
Dalam kondisi ini, ia diperbolehkan menunda qadha puasanya hingga masa menyusui selesai tanpa diwajibkan membayar fidyah.
2. Waktu membayar fidyah
Di masa Rasulullah SAW, fidyah umumnya dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum, karena kedua makanan tersebut merupakan bahan makanan pokok masyarakat Arab pada saat itu.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah.
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan pada hari di mana puasa ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
Sementara itu, menurut madzhab Hanafi, fidyah diperbolehkan dibayarkan kapan saja sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.
3. Membayar dengan bahan pangan pokok
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum, yang setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kg.
Takaran ini seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, Ulama Hanafiyah menetapkan fidyah sebesar 2 mud atau setengah sha' gandum.
Jika 1 sha' setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka setengah sha' berkisar 1,5 kg.
Ketentuan ini biasanya diterapkan bagi mereka yang membayar fidyah dalam bentuk beras atau bahan makanan pokok lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: