Hanya 6 Tambang Galian C Berizin di Lebong: Daftar Lengkap dan Lokasinya
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
BACA JUGA:Ancaman Longsor Susulan Menghantui Jalan Lebong-Rejang Lebong Pasca Longsor Talang Ratu
Donni menekankan pentingnya mengatasi tambang galian C illegal. Tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pendapatan pajak. Seluruh pajak dari tambang galian C seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten.
Izin tambang galian C dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam proses perizinan tambang.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi
M Ageng Adi Kresna: Berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, dengan luas 16,62 hektar, jenis tambang batu dan pasir.
PT Karya Uram Jaya: Berlokasi di Desa Seblat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, luas 7,05 hektar, jenis usaha batuan (sirtu).
CV Bio Tamang Indah: Berlokasi di Desa Suka Sari dan Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, seluas 17,69 hektar, jenis galian pasir.
CV Adi Santoso Stone Crusher: Berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, luas 23,5 hektar, jenis galian kerikil berpasir alami.
IUP Tahap Eksplorasi
CV Jang Riang: Berlokasi di Kecamatan Lebong Selatan, seluas 5,09 hektar, jenis batuan pasir.
CV Bio Tamang Indah: Berlokasi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, seluas 32,03 hektar, jenis pertambangan batu kali.
PT Resfon Famili Group: Berlokasi di Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, seluas 20,63 hektar, jenis tambang batu kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: