Hanya 6 Tambang Galian C Berizin di Lebong: Daftar Lengkap dan Lokasinya

Hanya 6 Tambang Galian C Berizin di Lebong: Daftar Lengkap dan Lokasinya

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mencatat hanya terdapat 6 tambang galian C di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang memiliki izin resmi.

Berikut daftar perusahaan dan masa berlaku izin mereka:

M Ageng Adi Kresna: Izin berlaku hingga akhir 2024.

PT Karya Uram Jaya: Izin berlaku hingga akhir 2024.

BACA JUGA:Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024: Syarat dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

CV Bio Tamang Indah: Izin berlaku hingga akhir 2028.

CV Adi Santoso Stone Crusher: Izin berlaku hingga akhir 2028.

CV Jang Riang: Izin berlaku hingga akhir 2028.

PT Resfon Famili Group: Izin berlaku hingga akhir 2028.

BACA JUGA:Kasus Asusila Kembali Terjadi di Lebong, Korban dan Pelaku Masih Dibawah Umur

Tahap Izin: Operasi Produksi dan Eksplorasi

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, M.Si, mengklarifikasi bahwa keenam tambang ini memiliki izin yang berbeda-beda, mulai dari tahap operasi produksi hingga tahap eksplorasi.

Operasi Produksi: Beberapa tambang telah memasuki tahap operasi produksi, yang memungkinkan mereka untuk mulai mengekstraksi dan mengolah sumber daya mineral.

Eksplorasi: Tambang lainnya masih dalam tahap eksplorasi, yang melibatkan kegiatan pencarian dan penyelidikan untuk menentukan potensi mineral di area tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: