TPP ASN Lebong Ditunda, Cair Tiga Bulan Sekaligus! Ini Alasan Penundaanya

TPP ASN Lebong Ditunda, Cair Tiga Bulan Sekaligus! Ini Alasan Penundaanya

TPP ASN Lebong Ditunda, Cair Tiga Bulan Sekaligus! Ini Alasan Penundaanya-FOTO :DOK/radarlebong-

LEBONG,RADARLEBONG.ID -Penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong periode April dan Mei 2024 menjadi topik hangat akhir-akhir ini.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kondisi kas yang belum mencukupi.

Sekretaris Daerah Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si., menjelaskan bahwa penundaan ini bukan berarti mengabaikan hak ASN.

Justru, langkah ini diambil dengan pertimbangan matang untuk memastikan kelancaran operasional dan memenuhi kewajiban keuangan daerah lainnya, seperti gaji rutin ASN, pembayaran gaji ke-13 ASN, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

BACA JUGA:Anggaran Rp 26 Miliar Disiapkan, Pemkab Lebong Pastikan TPP dan THR ASN Cair Tepat Waktu!

"Membayar TPP, gaji ke-13, dan TPG sekaligus dalam satu bulan akan memberatkan keuangan daerah," ujar Mustarani.

Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menunda pembayaran TPP dan memprioritaskan pembayaran gaji dan TPG." terang Sekda.

Pemerintah Kabupaten Lebong berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran TPP ASN periode April dan Mei 2024 paling lambat pada bulan Juli 2024.

Pembayaran TPP akan dilakukan sekaligus untuk periode April, Mei, dan Juni 2024.

BACA JUGA:ASN Lebong Bersabar! TPP September dan Oktober Segera Cair

Penundaan ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.

Mustarani meyakinkan bahwa ASN tetap akan menerima gaji rutin dan gaji ke-13 pada bulan Juni 2024.

Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa besaran TPP yang diterima setiap ASN bervariasi, tergantung pangkat golongan, tingkat kehadiran, dan kinerja ASN.

Sistem e-absensi dan e-kinerja yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Lebong menjadi dasar perhitungan TPP, dengan 40% berdasarkan kinerja dan 60% berdasarkan tingkat kehadiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: