Berapa Jumlah Banpol yang diterima Parpol di Lebong?

Berapa Jumlah Banpol yang diterima Parpol di Lebong?

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG,RADARLEBONG.ID- -Kabupaten Lebong telah merealisasikan Bantuan Partai Politik (Banpol) tahun 2024 untuk 10 partai politik (Parpol) yang menduduki kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.

Penyaluran Banpol ini terbagi menjadi dua tahap, dengan tahap pertama untuk 8 bulan (Januari-Agustus 2024) dan tahap kedua untuk 4 bulan sisanya (September-Desember 2024).

Penyaluran Banpol ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Parpol dan meningkatkan partisipasi politik masyarakat.

Dana Banpol dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pendidikan politik, kaderisasi, sosialisasi program dan kebijakan partai, serta kegiatan lainnya yang menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas Parpol.

BACA JUGA:Wow! Rp 29,85 Miliar Dana Hibah untuk Pilkada 2024 Lebong, Ini Penerimanya!

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M. Ikhram, S.Sos., menjelaskan bahwa total pagu Banpol yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2024 sebesar Rp 1,2 miliar.

Besaran Banpol yang diterima oleh setiap Parpol dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019 dan 2024.

"Parpol yang mendapatkan Banpol diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) penggunaan dana tersebut," ujar Ikhram.

Lpj ini harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana Banpol.

Penyaluran Banpol di Kabupaten Lebong diharapkan dapat mendorong partisipasi politik masyarakat yang lebih aktif dan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah tersebut.

Dengan dana yang memadai dan akuntabel, Parpol diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan mewujudkan good governance.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: