Menelusuri Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia
Menelusuri Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia--ilsutrasi (pixabay)
Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Edaran No. SE-04/MEN/1994 yang merekomendasikan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Seiring waktu, regulasi terkait THR terus diperkuat, culminating in the issuance of Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA:Organda Lebong Resmi Tetapkan Tarif Angkutan Lebaran 2024, Cek Tarifnya!
THR Lebih dari Sekadar Tradisi
Pemberian THR bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga menjadi simbol penghargaan atas kinerja dan kesetiaan para pekerja selama setahun.
THR membantu meringankan beban keuangan dan memungkinkan mereka untuk berbagi kebahagiaan bersama keluarga di momen spesial.
Konsep Serupa di Negara Lain
Meskipun dikenal dengan istilah berbeda, konsep serupa dengan THR juga dijumpai di berbagai negara, seperti:
- Malaysia: Bonus Raya, diberikan kepada karyawan sebelum Idul Fitri dan Natal.
- Brunei Darussalam: Wang Ehsan, bonus tahunan bagi karyawan sektor publik pada akhir tahun hijriah.
- Arab Saudi: Bonus tahunan dan bonus Ramadan bagi karyawan sektor publik.
- Amerika Serikat: Bonus Natal atau bonus liburan, diberikan menjelang Natal dan tahun baru.
BACA JUGA:Tradisi Lebaran: Open House Bupati dan Wabup Lebong Kembali Digelar
Sejarah THR di Indonesia mencerminkan perjuangan para pekerja untuk mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak.
Tradisi ini tidak hanya berakar pada budaya, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan sosial yang penting.
Di berbagai negara, konsep serupa dengan THR menunjukkan penghargaan universal terhadap para pekerja di momen spesial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: