Aduhh..Diduga Perusahaan Ini Belum Bayar THR Karyawannya! Disnakertrans Langsung Turun Tangan

Aduhh..Diduga Perusahaan Ini Belum Bayar THR Karyawannya! Disnakertrans Langsung Turun Tangan

--

RADARLEBONG.ID -Perusahaan JNE Cabang Lebong dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Laporan ini disampaikan langsung oleh salah satu karyawan melalui aplikasi Posko Pengaduan THR.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong telah

melakukan koordinasi dengan pihak JNE Cabang Lebong untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran THR ini.

BACA JUGA:Menelusuri Jejak Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia

Kepala UPTD BLK Lebong, Deka Sulhul, ST, membenarkan adanya laporan pengaduan dari salah satu karyawan JNE Cabang Lebong.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1),

perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih.

"Benar, laporan pengaduan itu disampaikan langsung salah satu karyawan JNE Cabang Lebong melalui aplikasi Posko Pengaduan THR.

BACA JUGA:Tunjangan Hari Raya (THR) : Ini Penjelasan dan Aturan Pemberiannya Untuk Keponakan

Atas laporan itu kita sudah mendapat instruksi dari Disnakertrans Propinsi untuk menindaklanjuti," ungkap Deka Sulhul.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh karyawan, terdapat sekitar 7 orang karyawan yang tidak menerima THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 lalu.

Pihak Disnakertrans Lebong telah mendatangi JNE Cabang Lebong untuk meminta klarifikasi terkait hal ini.

"Kita sudah meminta klarifikasi dari pimpinan perusahaan sekaligus menyampaikan kepada mereka agar dapat memenuhi panggilan pengawas dari Disnakertrans provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: