Tunjangan Hari Raya (THR) : Ini Penjelasan dan Aturan Pemberiannya Untuk Keponakan

Tunjangan Hari Raya (THR) : Ini Penjelasan dan Aturan Pemberiannya Untuk Keponakan

Tunjangan Hari Raya (THR) : Ini Penjelasan Dan Aturan Pemberiannya Untuk Keponakan-Foto : internet -

RADARLEBONG.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghasilan non-upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga mereka menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya tersebut.

Namun, dalam konteks keluarga, THR sering diberikan pada hari raya setelah sholat Idul Fitri.

THR adalah satu dari sekian banyak hal yang biasanya diberikan kepada orang-orang terdekat.

BACA JUGA:Yuk, Bayar Zakat Fitrah Tepat Waktu dan Benar!

Pemberian THR biasanya terjadi menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal dan bertujuan untuk membantu mereka mempersiapkan diri menyambut hari raya dengan baik.

Dalam keluarga, pemberian THR biasanya ditujukan untuk anak-anak, dengan jumlah yang disesuaikan dengan usia mereka.

Misalnya, anak-anak di bawah usia 5 tahun mungkin menerima jumlah THR yang lebih kecil daripada anak-anak yang berusia 6 tahun ke atas.

Namun, kebijakan ini dapat bervariasi antara keluarga satu dengan yang lainnya.

BACA JUGA:Cara Alami Mengatasi Ketombe di Rambut- Dijamin Ampuh

Secara umum, jumlah THR tidak terlalu menjadi permasalahan, tetapi lebih pada niat baik dari pemberinya.

Ada yang menyamaratakan jumlah THR untuk semua keponakan tanpa memperhitungkan usia mereka. Pemberian THR biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda termasuk orang yang memberikan THR tahun ini?(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: