Konsep Amicus Curiae Dalam Praktek Peradilan di Indonesia
Abdusy Syakir--
LANDASAN YURIDIS IMPLEMENTASI AMICUS CURIAE
Next question adalah apa yang menjadi dasar atau landasan yuridis terhadap praktek Amicus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia ? Merujuk pada beberapa ketentuan yang ada tidak ditemukan secara spesifik landasan yuridis berkenaan Amicus Curiae, namun dengan menggunakan pola pendekatan interpretasi (Interpretative Approach) hemat Penulis setidaknya ada beberapa landasan yuridis yang dapat menjadi rujukan yakni :
Pertama, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman yang berbunyi “ Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;
Kedua, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 180 ayat (1) berbunyi ”dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul disidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”
Ketiga, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Pasal 14 yang menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah “pihak yang karena kedudukannya, tugas pokok, fungsinya perlu didengar keterangannyaa” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud”.
PERBEDAAN AMICUS CURIAE DAN INTERVENSI PIHAK KETIGA
Secara prinsip implementasi Amicus Curiae memiliki kesamaan dari beberapa aspek dengan Intervensi pihak ketiga meskipun tidak dikenal dalam HIR, antara lain yakni masuknya pihak yang awalnya bukan pihak yang berperkara, namun dalam perjalanan menjadi para pihak karena adanya kepentingan dalam perkara dimaksud. Setidaknya ada 5 (lima) perbedaan antara Amicus Curiae dengan intervensi pihak ketiga, sebagaimana uraian pada tabel dibawah ini yaitu :
PERBEDAAN AMICUS CURIAE DAN INTERVENSI PIHAK KETIGA--
PENUTUP
Perkembangan hukum yang ada dengan tujuan untuk menyelesaikan problematika yang ada dan berkembang ditengah masyarakat saat ini tidak dapat dihindari, sehingga menyesuaikan dan mengadopsi dengan fenomena yang ada tentu merupakan satu solusi bijak.
Amicus Curiae yang dulu hanya dikenal dalam tradisi dibeberapa Negara yang menganut sistem Common Law, saat ini juga diterima dan menjadi bagian dari banyak Negara Civil Law termasuk Indonesia. Hari ini dalam perspektif sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, instrumen Amicus Curiae yang diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat digunakan sebagai bentuk kepedulian, keprihatinan serta tanggung jawab moral untuk terus menegakan, menjaga serta merawat tumbuh kembangnya demokrasi, dengan harapan agar para Hakim Konstitusi dapat menghadirkan kembali rasa keadilan dan etika yang terengut akibat abuse of power dan perbuatan melawan hukum penguasa dzolim nan lalim….semoga.
* Penulis adalah Relawan LBH Narendrahipa, Penggiat Komunitas Marjinal dan Ridwan Mukti Institute
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: