Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah?
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? -foto :pngtree-
Waktu Makruh: selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
Waktu Haram: setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau setelah 1 Syawal.
Rasulullah SAW juga menyatakan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri akan diterima,
sedangkan yang dibayarkan setelahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Lebong, penentuan besaran zakat fitrah 204 telah diputuskan bersama
melibatkan Pemkab Lebong, Kemenag Lebong, MUI Lebong, Ormas dan lainnya pada Jumat, 15 Maret 2024 2024yakni
tertinggi sebesar Rp 42.500 untuk kategori beras super dan terendah Rp 35.000 untuk kategori beras lokal.
Sementara, jika dibayarkan dalam bentuk beras seberat 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting beras yang
disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: