Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH -foto :bkn-

BACA JUGA:Tekankan Netralitas ASN Lebong Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, pelanggaran kode etik dapat mengakibatkan sanksi moral baik secara terbuka maupun tertutup,

sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran informasi, seperti media sosial atau LAPOR.

Setiap laporan tersebut kemudian diproses oleh Satgas Netralitas ASN yang melibatkan beberapa instansi pemerintah, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KASN.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Jamuan Makan Siang dengan Tiga Capres, Singgung Netralitas

Peran masing-masing instansi dalam Satgas Netralitas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Proses penanganan laporan dilakukan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari pengecekan, verifikasi,

validasi, rekomendasi penjatuhan sanksi, hingga pemantauan penegakan disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diproses oleh Satgas Netralitas yang dipimpin Satgas

Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, termasuk Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu, serta melibatkan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: