Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH

Tak Main-main! Ini Akibatnya jika ASN Tak Netral: Dari Pemotongan Tukin 25 Persen Hingga PTDH -foto :bkn-

RADARLEBONG.ID - Sejak dimulainya proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,

terungkap bahwa pelanggaran netralitas berupa pelanggaran disiplin dan kode etik menjadi perhatian utama, dengan jumlah laporan yang terus meningkat hingga 31 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang dirilis melalui Siaran Pers BKN Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024, terdapat 47 laporan pelanggaran yang tercatat, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

Data ini menunjukkan potensi peningkatan jumlah laporan selama proses Pemilu dan Pemilihan berlangsung.

BACA JUGA:Oknum Pjs Kades Dinyatakan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lebong Rekomendasi Sanksi ke KASN

Pelanggaran netralitas dalam bentuk pelanggaran disiplin mencakup berbagai tindakan, mulai dari memberikan

dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan, hingga berpartisipasi sebagai peserta dalam kampanye paslon.

Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam bentuk kode etik meliputi aktivitas seperti membuat postingan dukungan kepada paslon,

memberikan likes/comment/share pada paslon tertentu, memasang spanduk, atau menghadiri deklarasi paslon tertentu.

BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Pjs Kades Dilaporkan ke Bawaslu Lebong

Untuk menanggapi pelanggaran tersebut, sanksi netralitas diberlakukan. Sanksi bagi pelanggaran disiplin dapat berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama periode 6 bulan/9 bulan/12 bulan,

atau hukuman berat seperti penurunan jabatan, pembebasan jabatan,

hingga PTDH atau pemberhentian dengan atau tanpa hormat sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: