396 Pemilih di Lebong TMS, Mayoritas Meninggal Dunia
396 Pemilih di Lebong TMS, Mayoritas Meninggal Dunia-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Lanjutnya Rio, menurutnya data pada Pemilu 2024 sifatnya dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu. Bahkan dirinya memperkirakan jumlah pemilih TMS ini berpotensi bisa terus bertambah.
Apalagi data ini juga akan terus diupdate oleh Mendagri dan disampaikan ke KPU RI. Selanjutnya KPU RI meneruskannya hingga ke KPU tingkat KPU kabupaten/kota untuk dicek lebih lanjut.
Kemudian data tersebut akan kita tindaklanjuti. Dan yang meninggal dunia kami buktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan. sebanyak 390 pemilih TMS tersebut namanya akan diberi tanda khusus.
Misalnya dicoret atau diarsir sebagai penanda jika yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Pemilih yang TMS, datanya di DPT itu nanti akan diarsir atau dicoret, khusus yang TMS ini," jelasnya
Disisi lain, proses pemuktahiran data pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 sudah ditutup oleh KPU pada 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.
Selama proses ini berjalan KPU Lebong mencatat DPTb yang masuk ke Lebong sebanyak 974 pemilih dan 794 pemilih keluar.
Rinciannya 974 pemilih yang masuk tersebut tersebar di 293 TPS Kabupaten Lebong. Terdiri dari 507 pemilih laki-laki dan 467 pemilih perempuan.
Sementara 794 pemilih yang keluar tersebar di 281 TPS, masing-masing 409 pemilih laki-laki dan 385 pemilih perempuan. Pemilih ini sendiri sesuai dengan ketetapan KPU RI kami tutup 15 Januari 2024 untuk 9 kriteria.
Adapun 9 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana,
penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi rehabilitasi Narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
Meski demikian, proses pemuktahiran data pemilih ini akan kembali dilanjutkan mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Namun dalam tahapan ini hanya pemilih yang memenuhi kriteria 4 saja. Itu pun harus dilengkapi dengan berbagai dokumen pendukung seperti KTP, KK hingga
surat pernyataan bermaterai.
"Untuk DPTb 16 Januari hingga 7 Februari 2024, 4 kriteria yang dimaksud adalah pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan," demikiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: