Penyandang Disabilitas di Lebong Senang, Polri Berikan Layanan Penerbitan SIM D untuk Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Lebong Senang, Polri Berikan Layanan Penerbitan SIM D untuk Disabilitas

Penyandang Disabilitas di Lebong Senang, Polri Berikan Layanan Penerbitan SIM D untuk Disabilitas-foto : istimewa-

RADARLEBONG.ID - Penyandang disabilitas di Kabupaten Lebong menyampaikan rasa senangnya terkait layanan SIM D program Polri.

Yangmana, diketahui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong baru-baru ini berhasil melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerbitan SIM D yang ditujukan khusus bagi penyandang disabilitas.

Penerbitan SIM D ini melibatkan penyandang disabilitas yang harus menjalani ujian teori dan ujian praktek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, SIM D memiliki peran penting sebagai SIM khusus untuk para masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi mereka.

BACA JUGA:Mengenal GRUWI dan GRITA: Inovasi Kemensos RI Lindungi Disabilitas

Penting untuk dicatat bahwa SIM D setara dengan golongan SIM C.

"Hari Disabilitas Internasional 2023 menjadi momentum tepat untuk memberikan layanan khusus ini kepada saudara-saudara kita yang memiliki disabilitas.

Proses layanan SIM D mencakup tahap registrasi, ujian teori, hingga ujian praktek," ungkap Kasat Lantas.

Arief menegaskan , bahwa layanan SIM D sejatinya mirip dengan prosedur pembuatan SIM C, baik dari segi proses maupun materi yang diujikan.

BACA JUGA:Peduli Penyandang Disabilitas di Lebong, Kemensos Salurkan Bantuan, Alhamdulillah

Hak dan kewajiban pengendara disabilitas juga tidak berbeda dengan pengendara pada umumnya, termasuk aturan lalu lintas yang harus diikuti.

Pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk denda yang sama.

Sebelum mengikuti ujian SIM, petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada peserta uji SIM Difabel.

Semua fasilitas yang diperlukan telah disediakan sesuai standar Difabel, termasuk area parkir khusus, jalur khusus, meja dan kursi khusus, kursi roda khusus, dan toilet khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: