Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur

Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap  LSM , Silahkan Mundur

Dewan Pers Ultimatum Wartawan yang Merangkap LSM , Silahkan Mundur--

maupun  dalam  bentuk  lainnya  dengan  menggunakan  media  cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.

3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. 

Penafsiran:  Independen  berarti  memberitakan  peristiwa  atau  fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

4.   Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh cara- cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan   tersita   waktunya   untuk  menjalankan   tugas   profesionalnya   itu.   

Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan  hak asasi dan hak konstitusionalnya,  termasuk  wartawan. 

Karena  itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional,

apabila ada peristiwa yang menyangkut   kepentingan   LSM   yang   dipimpin/diikuti   wartawan   tersebut   wajib tidak  melakukan    kerja   jurnalistik   terkait   subjek/objek   LSM   atau   organisasi massa tersebut.  

Masih dalam Seruan Dewan Pers tersebut menuliskan, Lebih   baik   lagi   apabila   wartawan   tersebut  mengundurkan diri   dari keanggotaan/aktivitas  LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: