Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran, Wartawan Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses, Nonaktif
Dewan Pers Beri Himbauan Dewan Pers Beri Himbauan-Foto : Internet-
RADARLEBONG.ID- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022.
Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024.
Dewan Pers juga kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, pengurus parpol, tim sukses partai politik atau tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Demikian bunyi surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022.
BACA JUGA:Berikut Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu
Lebih lanjut surat edaran yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, menjelaskan, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Kemudian Pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Dalam setiap menjelang pelaksanaan Pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers.
Terakhir, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
BACA JUGA:Ini Daftar Jadwal Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 1
Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
Lanjut dia, kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: