6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK

6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK

6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK --

BACA JUGA:Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap

Ditambahkan Mindri, dalam prosesnya sendiri Pemkab Lebong sudah menyerahkan sepenuhnya gugatan ini kepada tim kuasa hukum dari Ihza dan Ihza Law Firm dan optimis gugatan terkait Tabat ini bisa dimenangkan oleh Pemkab Lebong.

"Dalam perkara ini sepenuhnya kami serahkan kepada tim kuasa hukum. Tapi tetap dalam persidangan kami tetap terus memantau secara langsung," singkatnya.

Diketahui dalam materi gugatan yang didaftarkan di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara.

Melainkan adalah undang-undang dari pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri yang dianggap tidak tegas dalam batas-batas wilayahnya.

Hal inilah yang dinilai menjadi pokok polemik dan terus diperdebatkan hingga saat ini.

Permohonan uji materi atau judicial review ini dilakukan guna mengembalikan wilayah Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 kecamatan lainnya di Kabupaten Lebong yang masuk ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.

Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55),

Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,

Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). (bye)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: