6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK

6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK

6 November 2023, Pemkab Lebong Hadirkan 5 Saksi dalam Sidang Tabat Lebong - BU di MK --

RADARLEBONG.ID - Gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijadwalkan pada Senin 6 November 2023  mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Pemkab Lebong

Kabag Hukum Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH,mengatakan pada sidang ke-5 lalu, Pemkab Lebong juga sudah menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan di MK.

Kelimanya adalah Dalhadi Umar selaku mantan bupati Lebong, Syahirwanto selaku tokoh masyarakat yang juga pernah mantan anggota DPRD Lebong, Amirul Sarfi mantan Kades Padang Bano, Rozi Amanjaya mewakili 18 desa yang terdampak Permendagri 20 tahun 2015 dan Firdaus.

BACA JUGA:Presiden Jokowi, Ketua DPR RI hingga Gubernur Bengkulu Bakal jadi Saksi Sengketa Tabat Lebong Bengkulu Utara

"Permendagri 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara bukan hanya berdampak pada Padang Bano. Tapi juga terhadap batas wilayah 18 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Lebong," katanya.

Lanjut Mindri, dirinya menyampaikan, dalam Permendagri 20 tahun 2015 tersebut Padang Bano merupakan wilayah yang 100 persen masuk dalam wilayah Bengkulu Utara.

Sementara untuk 18 desa di 6 kecamatan sebagian wilayahnya keluar dari Kabupaten Lebong akibat Permendagri tersebut. Padahal saat Kabupaten Lebong belum mekar dari Rejang Lebong, wilayah tersebut masuk ke wilayah Rejang Lebong.

"Jika kita melihat proses sidang gugatan tersebut masih banyak saksi yang akan dihadirkan, kemungkinan besar baru akan selesai di bulan Februari 2024 mendatang,” jelasnya. 

BACA JUGA:Resmi, Pemkab Lebong Ajukan Review Tabat Lebong-BU ke MK

Lebih Jauh Mindri, sidang selanjutnya, yaitu sidang ke-6 nantinyan Pemkab Lebong akan ada menghadirkan 2 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang ke-6 tersebut.

Masing-masing, ahli tata pemerintahan dari Universitas Indonesia (UI) dan Prof. Sarwito dari Universitas Bengkulu (Unib).

Sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon (Pemkab Lebong, red). 

"Dari tim kuasa hukum kita sudah menyiapkan dua orang yang akan memberikan keterangannya pada sidang ke enam yang akan dilaksanakan Senin 6 November mendatang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: