Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap

Materi Gugatan Tabat Lebong-Bengkulu Utara Belum Siap

GUGAT : Pasca gandeng Kuasa Hukum Ternama Yusril Ihza Mahendra, hingga saat ini Pemkab Lebong masih kumpulkan data.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-redaksi

LEBONG,  RADARLEBONG.ID - Meski sebelumnya, Pemkab Lebong telah melakukan penandatanganan MoU dengan Kuasa Hukum Ternama Yusril Ihza Mahendra dengan bayaran sebesar Rp5,8 miliar.

Namun, tampaknya, penyelesaian gugatan atas Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 akan memakan waktu yang cukup panjang.

Pasalnya, hingga akhir Februari 2023 ternyata, untuk materi gugatan mengenai tapal batas Lebong-Bengkulu Utara belum siap dan masih berupaya mengumpulkan data yang dibutuhkan oleh tim kuasa hukum.

Dikonfirmasi, Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak membenarkan jika pihaknya masih berupaya mengumpulkan data-data yang dibutuhkan tim kuasa hukum untuk mengugat Permendagri 20 tahun 2015.

BACA JUGA:Pilar Tabat Dieksekusi, Kapolres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Jangan Konflik

BACA JUGA:Materi Gugatan Tabat Lebong-BU, Masih Disiapkan

"Kami menargetkan agar bisa secepatnya data yang diminta oleh tim kuasa hukum tersebut. Karena semakin cepat data yang diperlukan itu diserahkan, maka semakin cepat juga gugatan didaftarkan ke PTUN," terang Mantan Kabid PMD ini.

Meski demikian, dirinya berharap agar seluruh lapisan masyarakat bisa mendukung dan membantu dalam memberikan data dan informasi yang mereka miliki saat didatangi oleh petugasnya.

"Saat ini ada beberapa tugas yang kami kerjakan. Mulai dari menyusun LKPD dan LKPj 2022. Sehingga personil yang ada terpaksa kami bagi tugas-tugasnya," singkatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: