Tersangka Tunggal Kasus Pinjaman KUR BRI Fiktif di Lebong, Apakah Ada Jaringan Lebih Besar yang Terlibat?

Tersangka Tunggal Kasus Pinjaman KUR BRI Fiktif di Lebong, Apakah Ada Jaringan Lebih Besar yang Terlibat?

Tersangka kasus pinjaman KUR BRI Fiktif, AZ, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Lebong beberapa waktu lalu.--amrirakhmatullah/radarlebong

RADARLEBONG.ID - Dalam kasus pinjaman KUR BRI fiktif di Lebong, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus menggali kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat. 

Kasus ini awalnya muncul ketika satu tersangka berinisial AZ (35), mantri KUR BRI, ditangkap dan diduga terlibat dalam skema pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang fiktif pada BRI Unit Tes Kabupaten Lebong.

Penyidik Kejari Lebong memastikan jika pengusutan kasus pinjaman KUR BRI Fiktif masih terus berlanjut, meski saat ini baru ada tersangka tunggal dalam kasus tersebut. 

"Penyidikan masih terus kita lakukan, apakah ada calon tersangka lainnya? Kemungkinan itu selalu ada tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma SH MH  melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH. 

BACA JUGA:Mantri KUR BRI Unit Tes Jadi Tersangka Kasus KUR Fiktif di Lebong

Robby mengungkapkan dalam penyidikan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk petinggi Bank BRI maupun pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

Dirinya memastikan masih ada calon tersangka lain yang harus bertanggungjawab dalam kasus pinjaman KUR BRI Fiktif di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022. 

"Tidak hanya dari internal pihak bank saja, tetapi ada juga saksi dari pihak lain yang kita periksa," ujar dia.

Disisi lain, untuk memastikan kerugian yang dialami negara dalam kasus pinjaman KUR BRI Fiktif di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022 pihaknya telah meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan penghitungan. 

BACA JUGA:Oknum BRI Unit Tes Terlibat Skandal KUR Fiktif di Lebong, Kajari: Nanti Kita Buktikan!

"Dari perhitungan sementara yang sudah dilakukan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 miliar rupiah. Kita targetkan, kasus ini selesai dalam tahun ini," tukas Robby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: